18.6 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Korban Pengeroyokan Desak Polsek Medan Tuntungan Tangkap Pelaku

Medan, MISTAR.ID

Seorang ibu rumah tangga (IRT) Putri Amelia, yang merupakan korban pengeroyokan mendesak Polsek Medan Tuntungan segera menangkap para pelaku sesuai laporan Polisi Nomor LP/B/264/V/2023/SPKT/Polsek Medan Tuntungan ini sejak 26 Mei 2023.

Wanita berusia 24 tahun ini mengaku kalau kasus yang menimpa dirinya, Jumat 26 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Flamboyan Raya Lingkungan III, samping Apotek Bumi Sehat Kelurahan Tanjung Selamat Medan Tuntungan, sudah dilaporkan ke Polsek Medan Tuntungan pada 26 Mei 2023. Tapi, hingga saat ini, para pelaku belum juga ditahan.

“Saya meminta penyidik Polsek Medan Tuntungan menahan dua tersangka yang telah ditetapkan penyidik,” ujar Putri Amelia didampingi kuasa hukumnya Ramadhany Nasution, SH, MH, Jumat (8/12/23).

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian dari Polsek Medan Tuntungan Nomor B/311-A/IX/2023/Medan, para pelaku telah yakni SR dan MF telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam dijerat Pasal 170 ayat (1) subs 351 ayat (1) KUHPidana. Namun tidak ditahan.

Baca juga: Kabid Humas Polda Sumut: Penahanan Herry Lotung Siregar Kewenangan Penyidik

Dia menduga penyidik tidak profesional. Sementara ia merasa cemas karena peristiwa itu dikuatirkan terulang kembali.

“Saya sangat trauma atas perbuatan para tersangka, karena sudah berulang kali terjadi dan baru kali ini saya laporkan ke kepolisian. Penganiayaan ini sebenarnya terjadi bukan hanya terhadap diri saya saja, namun juga terhadap diri ibu kandung saya,” sebutnya.

“Padahal akibat perbuatan kedua tersangka ini, saya mengalami luka-luka di tangan dan memar di pinggang serta sampai sekarang ini saya masih sering mengalami nyeri di bagian pinggang,” lirih korban.

Dia menceritakan, saat itu dijambak, dipukul, ditarik hingga terjatuh serta ditendang di bagian paha kiri. Bahkan, lanjut Putri, bukan hanya dua pelaku, namun ada seseorang yang saat kejadian itu membawa senjata tajam berupa parang yang sempat diayunkan ke arahnya.

Sementara, kuasa hukum korban, Ramadhany Nasution berharap agar penyidik menangani perkara kliennya bersikap profesional dalam menjalankan tugas. “Polri harus bersikap adil sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat (Tribrata) sebagaimana Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,” sebut Ramadhany.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak ketika dikonfirmasi soal kasus dugaan pengeroyokan itu mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan.

“Masih dalam proses Pak,” kata singkat. (Matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles