Medan, MISTAR.ID
Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan mengatakan tidak pernah menahan pasien korban tawuran geng motor berinisial AAL (16), lantaran pihak keluarga tak bisa membayar biaya rumah sakit sebesar Rp32 juta.
“Kami tidak ada menahan. Hanya saja ada biaya rumah sakit yang perlu diselesaikan agar lebih jelas kedepannya seperti apa,” kata Humas RSU Haji Medan, Arfan Ansari, melalui sambungan telepon, Kamis (15/8/24).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, keluarga korban juga sudah mencicil sebagian biaya operasi dan perawatan sebesar Rp32.403.882 tersebut.
“Pihak keluarga juga ada panjar biaya pengobatan sebesar Rp6 juta, kemudian ditambahkan Rp2 juta ketika pasien ingin pulang,” ujarnya.
Baca juga: Biaya Operasi Rp32 Juta, RSU Haji Medan Tolak Korban Geng Motor Pakai BPJS
RSU Haji, lanjut Arfan, sudah berusaha mengkomunikasikan dan mencari jalan keluar untuk keluarga pasien dengan menyarankan mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Pihak keluarga memang sudah kami edukasi. Kami menyarankan juga agar keluarga mengurus SKTM ke desa. Kemudian, seperti perjanjian dan jaminan yang ditinggalkan kepada kami (RSU Haji) untuk bisa dilakukan pembayaran mengenai sisa pembiayaan RS secara berkala,” tutur Arfan.
Terkait klaim BPJS yang tidak bisa digunakan, Arfan menjelaskan bahwa hal itu memang sudah tertuang dalam peraturan.
“Itu memang peraturan BPJS. Korban begal hingga tawuran memang tidak ditanggung oleh BPJS,” pungkasnya. (berry/hm25)