Kenaikan UMP-UMK Sumut 2026 Harus Optimal, Fraksi PKS DPRD Sumut: Jangan Hanya Angka di Atas Kertas

Anggota Komisi E DPRD Sumut, Ahmad Darwis. (foto: Istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi PKS, Ahmad Darwis, menanggapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), khususnya di Kota Medan. Menurutnya, dengan harapan kebijakan tersebut benar-benar berjalan optimal dan dirasakan manfaatnya oleh para pekerja.
Selain itu, lanjutnya, penetapan UMP Sumut di tahun 2026 sebesar Rp3,22 juta dan UMK Kota Medan sebesar Rp4,33 juta, harus ditempatkan dalam kerangka besar keadilan sosial dan pembangunan ekonomi yang berkeadaban, bukan sekadar rutinitas administratif tahunan.
Ia menegaskan kenaikan UMP dan UMK yang ada di Sumut merupakan langkah positif pemerintah dalam merespons tingginya biaya hidup yang terus meningkat, terutama di wilayah perkotaan seperti Kota Medan.
Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh berhenti hanya sebagai keputusan administratif semata.
“Kenaikan upah ini harus benar-benar meringankan beban hidup pekerja. Jangan hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi harus diterapkan secara nyata di lapangan,” ujarnya pada Mistar, Senin (12/1/2026).
Ia mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kota Medan agar menjadikan kebijakan UMK sebagai bagian dari strategi pembangunan manusia, yang terintegrasi dengan peningkatan keterampilan tenaga kerja, jaminan sosial, dan stabilitas harga kebutuhan pokok.
“Upah yang layak tanpa jaminan sosial dan stabilitas harga adalah ilusi kesejahteraan. Negara harus memastikan kebijakan pengupahan berjalan seiring dengan kebijakan perlindungan sosial,” katanya.
Ia menekankan perusahaan khususnya sektor swasta memiliki tanggung jawab besar untuk mematuhi ketetapan UMP dan UMK yang telah ditetapkan pemerintah. Pasalnya, kepatuhan terhadap regulasi upah minimum, menurutnya, merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja sekaligus wujud tanggung jawab sosial dari perusahaan.
Politisi PKS itu mengingatkan, pengabaian terhadap ketentuan upah minimum berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial dan konflik ketenagakerjaan. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum agar tidak ada perusahaan yang mengabaikan hak dasar pekerja.
“Perusahaan tidak boleh mencari celah untuk menghindari kewajiban membayar upah sesuai ketentuan. Pemerintah harus hadir memastikan aturan ini dijalankan secara adil dan konsisten,” ujarnya.
Ia berharap, dengan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja, kenaikan UMP dan UMK tidak hanya meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi juga menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih sehat dan berkeadilan di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan.
“Keberhasilan kebijakan UMP dan UMK tidak diukur dari besarannya, melainkan dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu meningkatkan martabat pekerja, menekan ketimpangan, dan menciptakan relasi industrial yang adil dan berkelanjutan. Di sinilah politik anggaran, pengawasan, dan keberpihakan kebijakan diuji,” ucapnya.























