23.8 C
New York
Monday, July 15, 2024

Kenaikan Kelas di SMAN 8 Medan, Ombudsman Temukan Keanehan

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara baru saja menemukan fakta baru disimilaritas (membeda-bedakan) peserta didik terkait sistem kenaikan kelas di SMA Negeri 8 Medan.

Hal ini terungkap saat melakukan monitoring tindakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait kenaikan kelas MS.

Pjs Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean menyampaikan bahwa ada siswa lain yang juga mengalami permasalahan yang sama namun tidak diberlakukan kenaikan kelas bersyarat.

Baca juga:Siswi SMAN 8 Medan Akhirnya Naik Kelas, Ombudsman Tetap Memantau

“Bukan hanya MS yang naik kelas tapi juga ada temannya di kelas XI MIA 3 atas nama FM yang awalnya juga tidak naik menjadi naik kelas tanpa adanya pembahasan dalam rapat dewan guru maupun dibahas dalam rapat cabang dinas pendidikan pendidikan Sumut,” ungkap James pada awak media, Senin (15/7/24).

James mengatakan bahwa FM memiliki jumlah ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 42 hari dan memiliki catatan soal sikap di kelas sedangkan MS memiliki jumlah ketidakhadiran sebanyak 34 hari tanpa keterangan.

Baca juga: KOSP Belum Tertib, Ombudsman RI Desak Pelajar SMAN 8 Medan Naik Kelas Tak Bersyarat

“Dan yang sangat aneh bagi kami kenaikan kelas bersyarat ini hanya dikenakan bagi MS sedangkan teman sekelasnya itu tidak,” tukasnya.

Dalam hal ini James menganjurkan agar kepala SMAN 8 Medan melakukan perbaikan terhadap proses pengambilan keputusan.

“Kepala SMAN 8 Medan perlu melakukan perbaikan terkait proses pengambilan keputusan kenaikan kelas MS dan Teman Sekelasnya FM,” tutupnya. (dinda/hm17)

Related Articles

Latest Articles