10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kejati Sumut Eksekusi Terpidana Kasus Tipikor Dana Covid-19 Kabupaten Samosir Tahun 2020

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengamankan Santo Edi Simatupang yang merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Covid-19 Kabupaten Samosir tahun 2020.

Santo Edi diamankan Petugas tim Pidana Khusus (Pidsus), tim Intelijen Kejati Sumut dan tim Pidsus Kejari Samosir saat duduk di salah satu warung kopi Jalan Ngumban Surbakti, Medan.

Penangkapan tersebut dilakukan untuk mengeksekusi hukuman 2 tahun penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) terhadap Santo Edi.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan terpidana Santo Edi ditangkap pada Selasa (5/9/23).

Baca juga : LBH Medan Desak Kejatisu Lakukan Penyidikan Terhadap Dugaan Kasus Tipikor Dana Covid-19 Rapidin Simbolon

“Terpidana (Santo Edi) diamankan di Jalan Ngumban Surbakti Medan tanpa melakukan perlawanan. Setelah itu, terpidana dibawa ke Kantor Kejatisu untuk dilakukan pendataan dan identifikasi terpidana,” jelasnya kepada Mistar melalui seluler, Rabu (6/9/23).

Setelah dilakukan pendataan dan identifikasi terhadap Santo Edi, sambung Yos, Jaksa Eksekutor langsung menjebloskan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.

Sebelumnya, kata Yos, terpidana sudah dipanggil melalui surat untuk melaksanakan eksekusi putusan PT. Namun, terpidana tidak menghadiri panggilan tersebut, sehingga didatangi dan ditangkap.

Related Articles

Latest Articles