10.4 C
New York
Monday, May 13, 2024

Kejati Sumut Eksekusi Terpidana Kasus Tipikor Dana Covid-19 Kabupaten Samosir Tahun 2020

“Perkara terpidana tersebut merupakan rangkaian proses penanganan perkara serupa yang sebelumnya sudah dilakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana lainnya, yaitu Jabiat Sagala, Mahler Tamba, dan Sardo Sirumapea,” lanjutnya.

Adapun peran keempat terpidana dalam kasus Tipikor tersebut ialah Jabiat Sagala sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Mahler Tamba sebagai eks Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samosir.

Kemudian, Sardo Sirumapea sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pemberian makanan tambahan gizi dan vitamin masyarakat Samosir. Serta, Santo Edi Simatupang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) sebagai rekanan.

“Keempat terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Yos.

Baca juga : PH Bantah Rapidin Simbolon Terlibat dalam Kasus Tipikor Dana Covid-19

Dikatakan Yos, berdasarkan hasil audit akuntan publik kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus Tipikor tersebut sebesar Rp944 juta.

“Di mana anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam (BTT PBNA) dalam percepatan penanganan Covid-19 status siaga darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Samosir tahun 2020 sebesar Rp3 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” pungkasnya.

Diketahui, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Santo Edi divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan bui oleh Majelis Hakim.

Related Articles

Latest Articles