12.6 C
New York
Monday, May 13, 2024

Kejati Sumut Eksekusi Terpidana Kasus Tipikor Dana Covid-19 Kabupaten Samosir Tahun 2020

Tak hanya itu, Majelis Hakim pun menghukum Santo Edi untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp17 juta subsider penjara 6 bulan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menuntut Santo Edi dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

Santo Edi juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp410 juta subsider penjara 3 tahun dan 3 bulan.

Menganggap hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Medan sangat rendah dari tuntutan yang diajukan, JPU mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baca juga : Soal Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Kejatisu Diminta Segera Periksa Rapidin Simbolon

Kemudian, di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Majelis Hakim memperberat hukuman terhadap Santo Edi, yakni menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider bulan kurungan.

Majelis Hakim PT Medan juga menghukum Santo Edi untuk membayar UP sebesar Rp17 juta subsider 6 bulan bui.

Masih menganggap vonis Majelis Hakim sangat ringan terhadap Santo Edi, JPU pun kembali mengajukan upaya hukum selanjutnya, yaitu kasasi.

Namun, Hakim tunggal menolak permohonan kasasi tersebut. Sehingga saat ini putusan terhadap terpidana Santo Edi sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan menjalankan vonis yang dijatuhkan PT Medan. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles