18.4 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Kasus Pelanggaran UU ITE, PT Medan Diminta Perberat Hukuman Terdakwa Siti Sofiah

Baca Juga : Putusan Banding Pramudia Panjaitan, PT Medan Perkuat Vonis Pengadilan Tipikor

Terdakwa mengomentari postingan di akun Facebook atas nama Aminah Lubis Inah sambil menandai/men-tag atas nama Beby Aisyah milik Nuraisyah Harahap dengan tulisan/kalimat “Sok paten kali kau nggak tau diri kau aja cerai sama suami mu karena sok ngatur dan mandul jangan banyak bacot kau ya”.

Postingan dan kalimat bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dikirim oleh terdakwa pada akun Facebook tersebut dapat dilihat/diakses oleh masyarakat umum. Perbuatan terdakwa membuat Nuraisyah Harahap merasa terhina dan tercemar nama baiknya sehingga korban melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Sumut. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles