10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Kasus Pelanggaran UU ITE, PT Medan Diminta Perberat Hukuman Terdakwa Siti Sofiah

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan diminta perberat hukuman terhadap terdakwa Siti Sofiah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal tersebut disampaikan oleh Nuraisyah Harahap selaku korban. Ia merasa keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) yang menghukum terdakwa penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

“Saya sangat keberatan dengan hukuman percobaan terhadap Siti Sofiah. Saya sakit hati, terhina dengan ucapan Siti Sofiah di Facebook. Saya harap hukumannya maksimal di PT Medan,” ucap wanita yang akrab disapa Bebi itu di Sekretariat Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut), Senin (27/11/23).

Bebi merasa tak terima dengan putusan percobaan itu, lantaran Siti Sofiah telah terbukti melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apalagi, saksi ahli di persidangan juga menguatkan laporannya bahwa Siti Sofiah terbukti mencemarkan nama baiknya.

“Saya berharap agar terdakwa segera ditahan. Sudah tidak ada keadilan buat saya. Siapa yang mau dibilang mandul. Putusannya cuma percobaan, jadi semua orang bisa mudah nanti membuat kata-kata penghinaan di media sosial,” cetusnya.

Baca Juga : PT Medan Tambah Hukuman Achiruddin Hasibuan di Kasus Penganiayaan

Di samping itu, Bebi berencana akan melaporkan Majelis Hakim PN Madina yang menangani kasusnya ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). “Sehingga para Hakim jangan sembarangan saja memutuskan. Harus sesuai dengan fakta persidangan karena ini harga diri seorang wanita,” tandasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo Karnando Caniago, mengaku telah mengajukan banding atas putusan PN Madina tersebut. “Hari Selasa (28/11/2023) saya kirim memori bandingnya. Di persidangan saya juga sudah bilang banding,” terangnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini terdakwa Siti Sofiah dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider 2 bulan penjara. Kemudian, pada 22 November 2023, Siti Sofiah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan oleh PN Madina.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Madina menyatakan terdakwa Siti Sofiah terbukti secara sah dan meyakinkam bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun  2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus ini bermula sekitar tahun 2017, terdakwa Siti Sofiah membuat sebuah akun Facebook atas nama Sofiah Tanjung.

Pada Sabtu (24/10/20) sekira pukul 13.00 WIB ketika terdakwa menghadiri pesta pernikahan di Jalan Istiqomah, Kecamatan Panyabungan 2, Kabupaten Madina, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Nuraisyah Harahap.

Related Articles

Latest Articles