23.9 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Kasus Pelajar Tak Naik Kelas, Ombudsman Temukan Masalah di SMAN 8 Medan

Medan, MISTAR.ID

Setelah melakukan pemanggilan terhadap orang tua siswi SMAN 8 Medan, Senin (25/6/24) lalu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut lebih lanjut memanggil Kepala SMAN 8 Medan untuk dilakukan pemeriksaan terkait keputusan atas tidak naik kelasnya Maudliza, Selasa (26/6/24).

Berdasarkan keterangan Kepala SMAN 8 Medan saat diperiksa Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean selaku Pjs Ombudsman RI Sumut menemukan masalah, di mana SMA Negeri 8 Medan belum memiliki pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru.

“Dengan tidak adanya pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan akan menimbulkan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam memutuskan suatu keputusan,” kata James, Selasa (26/6/24) malam.

Baca juga: Ombudsman RI Sebut Alasan Pelajar SMAN 8 Medan Absen 34 Kali

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dijelaskan bahwa syarat penting dalam membuat keputusan atau melakukan tindakan administratif harus memperhatikan prosedur dan kompetensi pembuat keputusan yang mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Selain itu, disampaikan juga bahwa akibat ketidakadaannya pedoman tersebut, pembinaan pihak sekolah terhadap ketidakhadiran Maudliza hanya dilakukan sekali, hal itu pun dilakukan di bulan Juni tahun 2024 sebelum pembagian raport ke peserta didik.

“Kami menemukan bahwa mekanisme kerja Guru Bimbingan Konseling dalam memberikan pembinaan kepada peserta didik yang tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan tidak berjalan efektif,” ungkap James.

Baca juga: Pelajar SMAN 8 Medan Tidak Naik Kelas, Ombudsman RI Sebut Berawal dari BOP

Dalam hal ini Ombudsman menyampaikan bahwa alasan tidak naik kelasnya siswi tersebut karena merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2016, di mana SMA Negeri 8 Medan memiliki 2 kurikulum yakni kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka maka sekolah menurunkan ketetapan dalam bentuk KOSP.

“Tapi kami belum melihat ketetapan dalam bentuk KOSP dimaksud seperti apa dikarenakan kepala sekolah tidak membawa dokumen tersebut. Atas hal tersebut Ombudsman RI akan menunggu dokumen dimaksud paling lama hari Jumat ini tanggal 28 Juni 2024 agar kami analisa atas keputusan yang diambil,” jelasnya.

Dalam hal ini Ombudsman akan mengundang Dinas Pendidikan Sumut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dan kemungkinan akan diadakan minggu depan,” tutupnya. (dinda/hm17)

Related Articles

Latest Articles