20.8 C
New York
Tuesday, August 13, 2024

Kabid Humas Polda Sumut Luruskan Keterangan Staf Bidang Hukum soal DPO Zahir

Medan, MISTAR.ID

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut, penerbit surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bupati Batubara periode 2028-2023 Ir.H. Zahir sudah dilakukan jauh sebelum politisi PDI Perjuangan itu melakukan pengajuan Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

Hal itu disampaikan Hadi juga meluruskan soal pernyataan dari Staf Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut, saat  persidangan 8 Agustus lalu yang mengatakan Zahir belum masuk DPO. Menutur, keterangan di dalam persidangan tidak benar, karena Pipit Sandra kala itu belum mendapatkan informasi secara utuh.

“Itu staf dari Bidkum Polda Sumut yang belum mendapatkan informasi secara untuh. Yang jelas, bahwa status itu sudah melekat, dikarenakan sejak 29 Juli atau jauh sebelum proses pendaftaran Praperadilan Zahir sudah jadi DPO,” tutur Kombes Hadi, Selasa (13/8/24) di Kota Medan.

Ia kemudian menegaskan bahwa persoalan informasi yang belum utuh tersebutlah yang membuat ada perbedaan keterangan terkait status DPO Zahir.

Baca juga: Soal Status DPO Zahir, Keterangan Bidang Hukum Polda Sumut dan Kabid Humas Beda

“Yang tadi saya bilang, itu karena staf yang belum mendapatkan informasi secara utuh. Ini sudah kita luruskan,” ujarnya mengakhiri.

Ditambahkan Hadi, hingga saat ini juga pihaknya masih mencari keberadaan dari mantan Bupati Batubara tersebut.

Berita sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sumut resmi memasukan nama mantan Bupati Batubara Ir. H Zahir kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.

Surat DPO Zahir tercatat dengan nomor DPO/07/VII/2024/Ditkrimsus Polda Sumut.

Dalam surat perintah itu disebutkan, Zahir diminta untuk diawasi/diminati ketegangan/ditangkap/ diserahkan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Cq Subsidi III/Tipikor Polda Sumut. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles