9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Ini Formasi Majelis Hakim yang Akan Adili Si ‘Ratu Narkoba’

Medan, MISTAR.ID

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Victor Togi Rumahorbo, telah menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39) atas kasus narkoba.

Nisa bersama lima orang lainnya disangkakan memiliki sabu-sabu seberat 52,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir. Mereka pun dijadwalkan menjalani sidang perdana di PN Medan hari ini, Kamis (11/1/24).

“Untuk Majelis Hakimnya dipimpin (diketuai) Abdul Hadi Nasution didampingi Khairulludin dan Phillip Mark Soentpiet masing masing sebagai Hakim Anggota,” kata Jubir Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat dikonfirmasi wartawan.

Baca juga: Hanisah Si ‘Ratu Narkoba’ Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Diketahui, terdakwa Nisa bersama kelima terdakwa lainnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023 lalu. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda.

Penangkapan itu bermula saat petugas BNN melakukan sidak terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan. Dari penangkapan tersebut, BNN berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu seberat 52.520 gram (52,5 kg) dan pil ekstasi berjumlah 323.822 butir.

Selain narkoba, BNN juga mengamankan barbuk satu unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai sarana untuk mengangkut dan membawa sabu dan pil ekstasi tersebut. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles