10.9 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Jaksa Minta Hakim Menolak Permintaan Bebas dari Boasa Simanjuntak

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak permintaan bebas yang dimohonkan terdakwa Boasa Simanjuntak (56) dalam nota pembelaannya (pledoi).

Permintaan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan jawaban atas pledoi terdakwa (replik) di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/2/2024).

Dalam replik yang dibacakan, jaksa menyinggung isi pledoi terdakwa Boasa Simanjuntak dengan judul ‘Aneh Bin Ajaib’ yang dibacakan Penasihat Hukumnya (PH).

Jaksa menyebut bahwa tidak ada yang aneh bin ajaib dalam proses hukum Boasa Simanjuntak, semuanya berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Kemudian, setelah membacakan intisari dari replik tersebut, selanjutnya jaksa pun mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar menolak permohonan bebas terdakwa Boasa Simanjuntak.

Baca juga: Singgung Tuntutan JPU Penuh Kesesatan, Boasa Simanjuntak Minta Dibebaskan

“Satu, menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa Boasa J. Simanjuntak melalui tim penasihat hukumnya,” ucap JPU AP. Frianto Naibaho di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fahren.

Usai meminta Hakim untuk tidak membebaskan terdakwa Boasa Simanjuntak, selanjutnya Jaksa Frianto memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Boasa Simanjuntak sesuai dengan tuntutan JPU.

“Dua, menyatakan tetap dengan surat tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 Februari 2024 atas nama terdakwa Boasa J. Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak,” tegas JPU.

Diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Boasa Simanjuntak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini perbuatan terdakwa Boasa Simanjuntak telah terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta, terdakwa Boasa Simanjuntak pun mengajukan pledoi yang pada pokoknya meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya segala dakwaan. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles