Dukung Kehadiran Kendaraan Listrik, DPRD Sumut Ingatkan Keseimbangan PAD

Ketua Komisi C DPRD Sumatera Utara, Rony Reynaldo Situmorang. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua Komisi C DPRD Sumatera Utara (Sumut) bidang keuangan, Rony Reynaldo Situmorang, menyatakan dukungannya terhadap kehadiran kendaraan listrik di Indonesia, termasuk kebijakan pembebasan pajak yang diterapkan pemerintah.
Ia menilai langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong percepatan transisi energi sekaligus menekan emisi karbon di sektor transportasi.
Menurutnya, kebijakan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mampu menjadi stimulus strategis untuk meningkatkan minat masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
“Ini langkah positif untuk masa depan lingkungan kita. Kendaraan listrik harus didorong agar semakin diminati masyarakat,” ujarnya kepada Mistar, Jumat (24/4/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap diimbangi dengan perencanaan matang terkait pendapatan daerah.
Pasalnya, ia menilai pemerintah pusat maupun provinsi perlu menyusun skema jangka panjang agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan tetap terjaga.
“Di satu sisi kita mendukung penuh karena dampaknya baik bagi lingkungan. Namun, di sisi lain, potensi berkurangnya PAD dari pajak kendaraan bermotor juga harus menjadi perhatian serius,” ucapnya.
Ia berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan lanjutan yang tetap memberi ruang bagi optimalisasi penerimaan daerah tanpa menghambat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Diketahui, kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat adopsi kendaraan listrik secara nasional, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam mendorong penggunaan energi bersih dan berkelanjutan. (hm25)























