21.4 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Dugaan Monopoli Usaha, Pelindo Kuala Tanjung Dilaporkan HMI Sumut ke KPPU

Dia juga mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat konfirmasi yang dilayangkan serta ditujukan kepada Direktur Utama PT PMT Eko Hariyadi guna mengkonfirmasi persoalan itu.

“Iya kita sudah menyampaikan secara resmi, tetapi pihak perusahaan sampai hari ini belum membalas surat kami. Kami melihat pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik sampai saat ini,” ujar Rahman.

Dia menegaskan Indonesia adalah negara hukum dan menurutnya tidak ada satupun yang kebal terhadap hukum.

Baca juga : KPPU Warning Tujuh Maskapai, Wajib Lapor Bila Menaikkan Harga Tiket Pesawat

“Negara harusnya hadir untuk rakyat, negara harus memastikan hajat hidupnya terpenuhi sebagaimana termaktub di dalam pasal 33 UUD tentang Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pasal 1 angka 1 UU 5/1999 atau juga dikenal dengan UU Anti Monopoli yang menjelaskan bahwa monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. (iqbal/hm18)

Related Articles

Latest Articles