27.9 C
New York
Thursday, June 20, 2024

Dugaan Korupsi PPPK di Langkat Tak Tuntas, Kapolri Didesak Copot Kapolda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kapolri didesak untuk mencopot Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi karena dinilai tak becus menangani kasus dugaan korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023.

Selain itu, LBH Medan juga meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mencopot Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut.

“Polda Sumut tidak profesional dalam menangani kasus PPPK Langkat dan  diduga memberikan keistimewaan kepada 2 tersangka, serta tebang pilih dalam penegakan hukum,” cetus Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6/24).

Ketidakprofesionalan Polda Sumut tersebut, menurut Irvan, dilihat dari setengah tahunnya berjalan kasus ini, masih 2 tersangka yang diamankan.

Baca juga:Tersangka PPPK Langkat Tak Kunjung Ditahan, Kombes Hadi: Kewenangan Penyidik

“Kedua tersangka itu pun bukan aktor intelektualnya. Parahnya, kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan dengan alasan keduanya kooperatif dan wajib lapor. Kami menduga kedua tersangka tersebut merupakan tumbal dari aktor intelektualnya,” sebutnya.

Irvan mengatakan, Polda Sumut telah menciptakan sejarah terburuk dalam penegakan hukum di Sumut dengan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor).

“Ke depannya tidak menutup kemungkinan para pelaku korupsi di Sumut berlaku kooperatif saja biar tidak ditahan,” ujarnya.

Selain itu, kata Irvan, ketidakprofesionalan Polda Sumut juga terlihat Plt. Bupati Langkat yang hingga saat ini belum dipanggil untuk dimintai keterangannya.

“Padahal penentu kelulusan PPPK guru-guru honorer Langkat adalah kewenangan Plt Bupati. Maka, seyogyanya secara hukum Plt. Bupati harus diperiksa. Namun, faktanya hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Kecurangan PPPK Langkat, Ombudsman Sumut Berdalih LAHP Sifatnya Rahasia

Kemudian juga, dikatakan Irvan, Ditreskrimsus Polda Sumut hingga kini tidak ada memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan SP2HP lanjutan kepada para guru honorer Langkat.

“Harusnya secara hukum berdasarkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XII/2015 SPDP bahwa SPDP dan SP2HP wajib diberikan kepada Korban dan terlapor paling lambat 7 hari setelah ditingkatkannya suatu kasus pidana ke penyidikan,” terangnya.

LBH Medan pun menduga kasus tersebut ditutup-tutupi dan diduga hanya akan diselesaikan dengan 2 tersangka yang telah ditetapkan saat ini.

“Dengan tidak profesionalnya Polda Sumut dalam menangani kasus PPPK Langkat ini kami duga telah melanggar Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Oleh karena itu LBH Medan secara tegas mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Sumut dan Dirkrimsus dari jabatannya,” pungkasnya Irvan. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles