Dugaan Suap Izin TKA, Pejabat Kemenaker Berstatus Tersangka di KPK Dicopot


Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kemenaker Jakarta. (f:kompas/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Sejumlah pejabat yang terlibat kasus dugaan suap layanan perizinan tenaga kerja asing (TKA) sejak awal 2025 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dicopot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Pencopotan jabatan itu menyusul status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada sejumlah pejabat Kemenaker. Yassierli mengatakan pejabat yang dicopot itu saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
"Mohon dicatat kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terlibat dengan kasus ini. Untuk proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK," katanya seperti dikutip, Rabu (21/5/2025).
Dikatakan Yassierli, ada lebih dari satu pejabat Kemenaker yang sudah dicopot dari jabatannya. Pencopotan dilakukan pada Februari dan Maret 2025. Namun, Yassierli enggan mengungkap eselon dari pejabat yang dimaksud.
"KPK lah (yang ungkap). Enggak usah saya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.
"Sudah (tersangka), 7 apa 8 (orangnya) ya," ucap Fitroh, Selasa sore (20/5/2025). Fitroh juga menambahkan KPK telah menggeledah salah satu kantor di Kemenaker terkait kasus tersebut, yakni di Gedung A Kemenaker, Jakarta. (kompas/hm18)