DPRD Sumut Susun Ranperda TJSL, Perusahaan Abai CSR Terancam Sanksi

Ketua Bapemperda DPRD Sumatera Utara, Darma Putra Rangkuti saat memberikan keterangan di Gedung DPRD Sumut. (foto: ari/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara (Sumut), Darma Putra Ramgkuti, memastikan rancangan Ranperda tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau corporate social respontibility (CSR) dilaksanakan secara optimal.
“Kami menginginkan Perda ini berperan sebagai jembatan antara perusahaan dengan masyarakat. DPRD memberikan produk hukum daerah yang bermanfaat dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di gedung DPRD Sumut, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, kewajiban pelaksanaan TJSL telah diatur di tingkat nasional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Penanaman Modal.
“Namun, peraturan daerah dianggap penting sebagai pedoman pelaksanaan di tingkat daerah guna memastikan seluruh perusahaan mematuhi standar yang sama,” katanya.
Ia mencatat dalam kunjungan lapangan, DPRD masih menemukan perusahaan yang belum melaksanakan program CSR secara optimal. Di sisi lain, terdapat pula perusahaan yang dinilai konsisten berkontribusi bagi masyarakat.
"Kita tidak boleh menyamakan perusahaan yang melaksanakan CSR secara efektif dengan perusahaan yang sama sekali tidak melaksanakannya. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang jelas untuk menjamin keadilan," ucapnya.
Dalam rancangan peraturan daerah tersebut, ia mengatakan Bapemperda mengusulkan penerapan mekanisme penghargaan dan sanksi. Pasalnya, perusahaan yang aktif menjalankan program TJSL akan menerima penghargaan, seperti publikasi positif dari pemerintah, kemudahan layanan perizinan, serta dukungan pemerintah dalam penyelesaian masalah sosial yang melibatkan masyarakat.
Sebaliknya, perusahaan yang mengabaikan kewajiban TJSL akan dikenai sanksi bertingkat sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan administratif, pengumuman kepada publik, dan penangguhan izin sementara, hingga pencabutan izin usaha.
"Aturan ini dirancang untuk memastikan adanya apresiasi bagi perusahaan yang kooperatif, serta konsekuensi bagi mereka yang gagal memenuhi tanggung jawab sosialnya," tuturnya.
Ia menjelaskan fungsi pengawasan akan melibatkan tiga pihak yakni Pemerintah Provinsi melalui instansi yang ditunjuk, DPRD yang menjalankan peran pengawasannya, serta masyarakat yang berhak mengetahui sejauh mana kepatuhan perusahaan terkait pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
“Bapemperda bahkan sedang mempertimbangkan pembentukan badan khusus di lingkungan Pemprovsu yang bertugas melakukan evaluasi, pengawasan, dan menerima laporan pelaksanaan CSR perusahaan,” kata Ketua MKGR Sumut itu.
Ia juga meyakini potensi nilai dana CSR di Sumatera Utara cukup besar, mengingat banyaknya perusahaan yang beroperasi di sektor sumber daya alam mulai dari perkebunan, pertanian, dan pertambangan hingga industri hilir. Namun, saat ini belum tersedia data yang akurat akibat tidak adanya mekanisme pelaporan yang terintegrasi.
"Selama ini kita hanya mendengar kabar mengenai kegiatan CSR, tetapi belum dapat melakukan pengawasan secara menyeluruh. Melalui peraturan daerah ini, kita akan mengetahui total potensi CSR di Sumatera Utara dan bagaimana dana tersebut dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat," ucapnya.
Ia memastikan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang TJSL akan terus berlanjut, dengan rencana mengundang lebih banyak BUMN dan perusahaan swasta berskala besar di Sumatera Utara untuk memberikan masukan.
Ia juga menyampaikan beberapa daerah seperti Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Jambi telah memberlakukan peraturan TJSL. Oleh karena itu, DPRD Sumut berharap peraturan serupa dapat segera disahkan sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPRD, dengan target penyelesaian pembahasan tahun ini atau paling lambat pada tahun 2027.
"Kami berharap peraturan ini pada akhirnya akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, lingkungan, dunia usaha, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.


























