DPRD Sumut Mediasi Sengketa Pengelolaan Aset Hotel Merak Jingga

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumut bersama BUMD PT Aneka Industri dan Jasa (AIJ) serta PT Aneka Sarana Lestarindo, Rabu (17/6/2026) sore. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komisi C DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengambil peran sebagai penengah dalam sengketa pengelolaan aset antara PT Aneka Industri dan Jasa (AIJ) Perseroda Sumut dengan PT Aneka Sarana Lestarindo (ASL) selaku pengelola Hotel Merak Jingga Medan.
Permasalahan bermula dari perbedaan pandangan mengenai nilai sewa lahan yang menjadi dasar kerja sama pengelolaan Hotel Merak Jingga. PT AIJ bersama Pemerintah Provinsi Sumut menilai sewa yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mencerminkan perkembangan ekonomi maupun potensi aset daerah sehingga perlu dilakukan peninjauan ulang melalui penilaian baru oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Di sisi lain, PT ASL berpendapat bahwa nilai sewa yang berlaku telah ditetapkan berdasarkan kajian profesional KJPP dan menjadi bagian dari kesepakatan kerja sama yang masih berlaku selama masa kontrak.
Direktur PT AIJ, Swangro Lumban Batu, menegaskan pihaknya memiliki tanggung jawab untuk mengoptimalkan aset daerah agar mampu memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami terus berupaya membangun komunikasi. Namun yang kami perjuangkan adalah bagaimana aset pemerintah daerah dapat memberikan nilai optimal bagi Sumatera Utara,” ujarnya saat RDP di Ruang Komisi C DPRD Sumut, Rabu (17/6/2026) sore.
Senada dengan itu, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Sumut, Poppy Marulita Hutagalung, menegaskan dukungan pemerintah terhadap upaya optimalisasi aset daerah sebagai bagian dari penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kami sepenuhnya mendukung optimalisasi aset dan penguatan peran BUMD. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk kepentingan daerah dan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, PT ASL menilai nilai sewa yang berlaku saat ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari risiko bisnis, investasi pengembangan hotel, hingga kewajiban-kewajiban lain yang harus ditanggung perusahaan selama masa kerja sama.
Meski masing-masing pihak tetap mempertahankan argumentasinya, DPRD Sumut memilih mengambil posisi sebagai mediator guna mempertemukan kepentingan pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Simatupang, menegaskan seluruh proses penyelesaian harus berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku dan dilandasi itikad baik dari kedua belah pihak.
“Kita harus berpegang pada dasar hukum yang ada. Posisi hukum masing-masing pihak harus dihormati, tetapi itikad baik juga sangat penting. Kami hadir untuk menjembatani komunikasi yang selama ini tersendat agar dapat ditemukan solusi yang menguntungkan semua pihak,” ujar Rony.
Menurutnya, optimalisasi aset daerah merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan. Namun, di saat yang sama, iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha juga harus tetap dijaga.
“Kami ingin Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperoleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari aset yang dimiliki. Namun dunia usaha juga harus terus tumbuh dan berkembang. Yang dibutuhkan saat ini adalah kesediaan untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik,” tegasnya.
Meski pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan final, Komisi C optimistis jalur musyawarah masih menjadi pilihan terbaik dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Semangat untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi aset daerah dan keberlangsungan investasi dinilai menjadi kunci penting bagi kemajuan Sumut ke depan.
Lebih jauh, Rony menegaskan aset daerah harus mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, sementara dunia usaha tetap diberikan ruang untuk berkembang.
“Keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan diselaraskan demi mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan Sumatera Utara,” tegasnya. (hm25)
BERITA TERPOPULER



















