Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

DPRD Sumut: Jangan Biarkan Perusahaan Perusak Lingkungan Beroperasi Lagi dengan Nama Baru

Mistar.idSenin, 26 Januari 2026 12.06
AN
MA
dprd_sumut_jangan_biarkan_perusahaan_perusak_lingkungan_beroperasi_lagi_dengan_nama_baru

Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti. (Foto: Instagram @Rudialfahri/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, mengingatkan pemerintah agar tidak memberi celah bagi perusahaan-perusahaan perusak lingkungan yang izinnya telah dicabut untuk kembali beroperasi dengan nama atau badan hukum baru.

Menurutnya, pencabutan izin usaha tidak boleh berhenti sebagai langkah simbolis atau kebijakan populis semata, melainkan harus menjadi tindakan hukum yang tegas, permanen, serta disertai pengawasan ketat di lapangan.

“Kami mengapresiasi pencabutan izin 28 perusahaan. Namun jangan sampai ini hanya sekadar menyenangkan publik atau membungkam kritik. Negara harus memastikan perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa mengganti identitas lalu kembali merusak hutan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai praktik mengubah nama perusahaan merupakan modus lama yang kerap terjadi akibat lemahnya konsistensi penegakan hukum lingkungan. Ia mengatakan, jika dibiarkan, pencabutan izin tidak akan memberi dampak nyata terhadap perlindungan hutan.

Ia turut merinci bahwa berdasarkan data pemerintah, sebanyak 22 perusahaan kehutanan kehilangan hak pengelolaan atas 1.010.991 hektare kawasan hutan di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut, Sumatera Utara, menjadi wilayah paling terdampak dengan luas mencapai 709.678 hektare, yang merupakan kawasan strategis sebagai daerah tangkapan air dan penyangga ekosistem.

Ia menambahkan, selain sektor kehutanan, izin enam perusahaan nonkehutanan di bidang perkebunan, pertambangan, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) juga dicabut karena melanggar aturan serta meningkatkan risiko bencana ekologis.

Ia secara khusus menyoroti aktivitas sebuah perusahaan di Kabupaten Langkat yang diduga menjadi salah satu penyebab banjir besar di Sumatera Utara pada akhir November 2025. Ia menegaskan, kerusakan hutan selama bertahun-tahun telah melemahkan fungsi ekologis daerah hulu dan daerah aliran sungai (DAS).

“Ini bukan semata bencana alam. Kerusakan hutan dan DAS adalah dampak langsung dari aktivitas korporasi. Fakta ini harus diakui secara jujur, bukan ditutupi dengan kebijakan setengah hati,” katanya.

Meski mengakui pencabutan izin berdampak pada tenaga kerja, ia menilai kerugian ekologis jauh lebih besar dan dirasakan oleh masyarakat luas, mulai dari banjir, longsor, rusaknya lahan pertanian, hingga krisis air bersih.

“Jika perusahaan yang izinnya dicabut bisa dengan mudah berganti nama dan kembali beroperasi, maka pencabutan izin itu tidak ada artinya. Pemerintah jangan hanya terlihat tegas di depan publik, tapi lemah di lapangan,” ucapnya.

Ia menegaskan, pencabutan izin 28 perusahaan harus menjadi titik awal perombakan total tata kelola kehutanan, khususnya di wilayah hulu dan DAS yang rawan banjir dan longsor.

“Ini bukan akhir dan bukan soal pencitraan. Ini harus menjadi awal evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin yang berpotensi merusak hutan,” tuturnya.

Ia pun mendesak penegakan hukum lanjutan, termasuk penyelidikan tanggung jawab korporasi serta kewajiban restorasi dan rehabilitasi kawasan hutan yang telah rusak.

“Negara harus konsisten. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan tidak boleh berhenti hanya untuk mendapatkan simpati publik,” katanya. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN