Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
MEDAN

Dokter Andreas Situngkir Harap Administrasi RS di Medan Berjalan Sesuai UU

Mistar.idSabtu, 10 Januari 2026 17.11
AN
BS
dokter_andreas_situngkir_harap_administrasi_rs_di_medan_berjalan_sesuai_uu

dr Andreas Henfri Situngkir. (Foto: Instagram dr Andreas)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dokter Andreas Henfri Situngkir harapkan administrasi rumah sakit (RS) di Kota Medan berjalan sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Hal ini disampaikannya terkait temuan dua rumah sakit (RS) yang diduga mempersulit penanganan pasien kecelakaan lalu lintas. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang ke depannya.

“Poin yang saya sampaikan adalah administrasi harus dijalankan sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku, bukan dengan membuat aturan sesuka hati yang menguntungkan pribadi. Hal ini sangat fatal,” ujarnya kepada Mistar, Sabtu (10/1/2026).

Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Methodist Indonesia itu menegaskan, praktik maladministrasi akan terus berulang apabila dibiarkan tanpa mengikuti aturan yang lebih tinggi, yakni UU.

Menurut Andreas, dampak maladministrasi tersebut sangat serius dan dapat menyebabkan korban kecelakaan lalu lintas mengalami luka berat, kecacatan permanen, bahkan kematian.

“Bayangkan jika pasien berasal dari keluarga dengan ekonomi sulit. Mereka akan pasrah atau terpaksa berutang dan mencari pinjaman dalam kondisi terdesak demi menyelamatkan nyawa anggota keluarganya,” tuturnya.

Ia menilai prosedur administrasi yang diterapkan oleh RS Tere Margareth dan RS Royal Prima telah menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah di bidang kesehatan.

“Pemerintah sebenarnya sudah sangat mempermudah dan membantu pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, jika pihak RS melakukan praktik administrasi yang tidak semestinya, hal ini tentu sangat merusak,” katanya.

Ke depan, Andreas mengingatkan asumsi masyarakat bisa berkembang liar jika kejadian seperti ini terus terjadi. Oleh karena itu, ia menegaskan agar peristiwa serupa tidak terulang dan prosedur administrasi RS dikembalikan sesuai aturan UU yang berlaku. (hm25)