Dari mobil terdakwa, Intel Kodim 0208/Asahan mengamankan barang bukti sabu seberat 68,45 gram. Petugas juga mengamankan, satu unit timbangan digital, plastik bungkus kecil, enam unit ponsel, dompet, satu lembar KTA Polri, satu stel baju Polri, dan Sim A.
Setelah dilakukan penangkapan, terdakwa Aiptu Fidel diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan. Kemudian, pada Rabu 7 Juni 2023, terdakwa tiba di Mako Ditres Narkoba Polda Sumut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Deddy/hm20)