10.7 C
New York
Friday, May 10, 2024

Distribusi THR Natal dan Tahun Baru di Kota Medan Tepat Waktu

Medan, MISTAR.ID

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemerintah Kota Medan memastikan bahwa semua perusahaan di wilayah ini telah melaksanakan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon mengatakan, sampai saat ini, belum ada pengaduan pekerja terkait THR yang masuk ke nomor pengaduan yang disediakan Disnaker Kota Medan.

Baca Juga: Kadisnaker Sumut Ungkap Proses Pembayaran THR Keagamaan

“Sepertinya semua tertib. Sampai saat ini masih kita buka layanan pengaduan, namun tidak ada yang masuk,” kata Illyan Chandra Simbolon saat dikonfirmasi Mistar, Kamis (21/12/23).

Illyan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker), setiap perusahaan harusnya membayarkan gaji para pekerjanya H-7 Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Meski kita lihat tertib, kami tetap mengimbau setiap perusahaan untuk patuh pada peraturan yang ada. Dan jika ada pengaduan yang masuk, pasti akan langsung kita tindaklanjuti untuk menyelesaikannya,” katanya.

Baca Juga: Pemko Medan Harap UNHCR Segera Tempatkan Para Pengungsi ke Negara Ketiga

Saat disinggung berapa besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya, Illyan mengatakan jika semua itu sudah diatur di Permenaker.

“Semua ketentuannya ada di Permenaker, termasuk besaran THR pekerja yang bekerja di bawah satu tahun,” pungkas mantan Camat Medan Baru ini. (Rahmad/hm22)

Related Articles

Latest Articles