28.6 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Dishub Medan Tegaskan Pengguna Parkir Wajib Punya Stiker Berlangganan

Medan, MISTAR.ID

Sejak 1 Juli 2024, sistem pembayaran parkir di Kota Medan beralih menjadi parkir berlangganan. Artinya, masyarakat cukup membayar parkir sekali setahun sesuai jenis kendaraannya masing-masing dan akan ditempelkan stiker parkir berlangganan.

Namun dibalik kebijakan baru itu, masih ada beberapa masyarakat maupun juru parkir (jukir) yang mengaku belum mengetahui kebijakan tersebut.

Seperti yang terjadi di Jalan Krakatau sekitar 2 hari lalu, tampak masyarakat terlibat adu mulut dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan setelah tidak terima saat disarankan agar tidak parkir di lokasi yang disediakan lantaran tidak memiliki stiker parkir berlangganan.

Baca juga : Dishub Medan Pastikan Stiker Parkir Berlangganan Tak Bisa Dipalsukan

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Dr Iswar Lubis menegaskan masyarakat yang ingin menggunakan parkir tepi jalan memang wajib memiliki stiker parkir berlangganan.

“Semua fasilitas yang merupakan objek retribusi di Kota Medan menjadi lokasi parkir berlangganan. Dan bagi masyarakat yang tidak memiliki stiker parkir berlangganan memang tidak kita diperbolehkan untuk parkir. Soal keributan kemarin, masyarakat tersebut tidak terima saat disarankan petugas agar parkir berlangganan,” tegas Iswar, Selasa (9/7/24).

Related Articles

Latest Articles