16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Disdik Sumut Keluarkan Jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru

Medan, MISTAR.ID

Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pendidikan (TP) 2022/2023.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Lasro Marbun mengatakan, PPDB Online pada tahun ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Telkom untuk mengatasi gangguan akses saat mendaftar. Uji coba akan dilakukan bersama yang akan diawasi dengan panitia PPDB.

“Hal ini, mengkoreksi dan evaluasi dinamika yang terjadi pada tahun lalu. Sejauh mana kita menjaga Objektif, Transparan, Akuntabel dan Bermartabat dengan pelayanan harus diperbaiki,” sebut Lasro, Kamis (28/4/22).

Adapun pendaftaran PPDB SMK untuk Zona I, II dan III tahap I tanggal 09-26 Mei 2022 yakni, Seleksi Afirmasi, Seleksi Perpindahan Orang Tua/Wali, Anak Nakes Covid-19, Seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik, Seleksi Jarak Domisili.

Baca Juga:Disdik Sumut Tegaskan PTM Masih Ditunda

Tahap II, dengan tanggal 31 Mei-21 Juni 2022 yaitu, Seleksi Prestasi Nilai RaporPendaftaran PPDB SMA untuk Zona I, II dan III tahap II tanggal 09-26 Mei 2022 yaitu, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali, Anak Nakes Covid-19, Jalur Prestasi Nilai Rapor, Jalur Prestasi Lomba Akademik dan Non Akademik. Tahap II tanggal 31 hingga 21 Juni 2022 yakni, Jalur Zonasi.

“Pendaftaran PPDB SMK, SMA dan Satuan Pendidikan Khusus TP 2022/2023 dapat dilakukan secara online melalui aplikasi dan Website: https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/web,” tutur Lasro didampingi Ketua PPDB Sumut Ichsanul.

Baca Juga:PPDB Online Jenjang SMA Tak Masalah Lagi

Pengumuman PPDB SMK, SMA dan Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Sumatera Utara TP 2022/2023 dijadwalkan sebagai berikut:

Pengumuman Tahap I: Tanggal 30 Mei 2022, Pengumuman Tahap II: Tanggal 29 Juni 2022.
“Pendaftaran ulang PPDB SMK,SMA dan Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Sumatera Utara TP 2022/2023, sudah dapat dilakukan Calon Peserta Didik pada Tanggal 30 Juni-09 Juli 2022,” jelas Lasro.

Layanan Pengaduan PPDB SMK, SMA dan Satuan Pendidikan Khusus TP 2022/2023 dapat disampaikan melalui posko-posko pengaduan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Cabang Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan masing-masing.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles