20.2 C
New York
Thursday, June 27, 2024

Curi Minyak Pertamina Picu Kebakaran di Belawan, Dua Terdakwa Dipenjara 5 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa kasus pencurian minyak milik PT Pertamina Patra Niaga pemicu kebakaran sejumlah rumah di Belawan divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menyatakan, kedua tersangka yakni, Benget Silalahi dan Bonar Nababan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 188 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tegas Hakim Frans di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (27/6/24) petang.

Hakim mengatakan, hal-hal memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan dampak kebakaran terhadap rumah dan bangunan yang berada di lokasi kejadian.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Bersama APH Temukan Ada Pencurian Minyak di Belawan

“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi PT Pertamina Patra Niaga, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya,” sebut Frans.

Sementara itu, lanjut hakim, hal-hal yang meringankan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) kompak menyatakan pikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini bermula saat Bonar melihat pipa minyak di Jalan P. Halmahera Kampung Kurnia Lk. X Bahari, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Labuhan yang mengalami kebocoran akibat dibor untuk diambil minyaknya.

Baca juga: Curi Minyak Solar, Oknum PNS Kepergok Petugas Keamanan

Melihat itu, Bonar pun mengajak Benget untuk mengambil minyak tersebut tanpa izin PT Pertamina Patra Niaga dengan tujuan untuk dijual. Setelah itu, Benget dan Bonar pun menuju ke jalur pipa minyak milik PT Pertamina Patra Niaga tersebut dengan membawa 2 buah ember bekas cat ukuran 20 Kg.

Setibanya di lokasi pipa yang bocor tersebut, Benget dan Bonar melihat Ronaldy Simanjuntak (DPO) sudah ada di lokasi tersebut. Kemudian, setelah mereka mencabut penutup besi pipa minyak, kemudian minyak pun langsung menyembur keluar dengan deras.

Melihat semburan minyak yang deras itu,  Benget, Bonar, dan Ronaldy Simanjuntak (DPO) panik dan berusaha menutup kembali dengan paci kayu atau paci besi. Namun, pipa tersebut tidak berhasil ditutup dan kemudian Benget, Bonar dan Ronaldy Simanjuntak (DPO) pun pergi meninggalkan lokasi.

Minyak yang terus menyembur keluar deras tanpa henti, akhirnya mengakibatkan ledakan dan kebakaran besar. Akibat perbuatan Benget, Bonar, dan Ronaldy Simanjuntak (DPO) PT Pertamina Patra Niaga mengalami kerugian sebesar Rp165 juta. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles