Medan, MISTAR.ID
Polda Sumut mengaku kalau berkas memori banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AKBP Achiruddin Hasibuan telah dikirim ke Mabes Polri.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono, pihaknya sedang menunggu hasil keputusan sidang banding tersebut.
“Berkas bandingnya sudah diserahkan ke Mabes, sidang bandingnya di Mabes. Kita menunggu hasil dari Mabes,” sebutnya, Jumat (26/5/23).
Baca juga: Dipecat dari Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan Ajukan Banding
Dirinya sendiri mengaku belum mengetahui kapan sidangnya berlangsung. Dia hanya menyebut, pelaksana sidang banding tersebut Mabes Polri.
“Mabes yang menyidangkan bisa dari Irwasum, menunjuk salah satu pamennya,” sebut Dudung.
Sebelumnya, usai dijatuhkan putusan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding.
Baca juga: Poldasu Gelar Rekonstruksi Anak AKBP Achiruddin Hasibuan
“Saudara AKBP AH ini, banding,” ucap Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/23) malam.
Dudung mengungkapkan pihaknya selanjutnya, mempersiapkan memori banding untuk mengahadapi sidang di Divisi Propam Polri Jakarta.
“Kita membuat memori banding 14 hari. Terserah Mabes Polri kapan mau disidangkan,” sebut Dudung.
Baca juga: AKBP Achiruddin Kini Jalani Dua Kasus Pidana
Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri usai menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/23). Hal itu ditegaskan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak usai AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik. (Saut/hm21).