6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Dipecat dari Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan Ajukan Banding

Medan, MISTAR.ID

Usai dijatuhkan putusan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding. “Saudara AKBP AH ini, banding,” ucap Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/23) malam.

Menyikapi hal itu, Dudung mengungkapkan pihaknya juga menyatakan banding. Selanjutnya, mempersiapkan memori banding untuk mengahadapi sidang di Divisi Propam Polri Jakarta. “Kita membuat memori banding 14 hari. Terserah Mabes Polri kapan mau disidangkan,” sebut Dudung.

Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri usai menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/23). Hal itu ditegaskan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak usai AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik.

Baca Juga:AKBP Achiruddin Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya

“Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” jelas Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/23) malam.

Keputusan itu, sambung Panca, merupakan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas. “Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan meskinya,” kata dia.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles