8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

AKBP Achiruddin Kini Jalani Dua Kasus Pidana

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Kini mantan Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sumut ini harus menjalani dua perkara yakni kasus pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya dan dugaan kasus BBM ilegal.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka. “Iya, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu AH, E dan P (anak buah E),” jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (26/5/2023).

Menurut dia, AH saat ini telah menjalani penahanan. AH sudah ditahan beberapa minggu dalam kasus dugaan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya. “Kalau AH sudah ditahan, tapi kalau E dan P saya belum dapat laporan,” kata dia.

Baca juga: Berkas Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan Sudah Diterima Kejatisu, Tim Lakukan Penelitian

AH ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan pada 2 Mei 2023. Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak usia sidang kode etik.

Dalam sidang itu, AH diputuskan untuk dilakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AH menjadi tersangka karena membiarkan peristiwa penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 Jo Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana.

Baru-baru ini, Polda Sumut kembali menetapkan status tersangka untuk AH. Penetapan tersangka itu terkait dengan gudang solar diduga ilegal di dekat rumahnya di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Baca juga: Penyidik Masih Lengkapi Berkas Anak Achiruddin Hasibuan

Selain AH, Ditreskrimsus juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Almira selaku pemilik gudang, berinisial E dan pekerja berinisial P. (Saut/hm21).

Related Articles

Latest Articles