22.4 C
New York
Monday, July 22, 2024

Belum Bayar Tenggat 26 Juli 2024, Mall Center Point Medan Dibongkar

Medan, MISTAR.ID

Setelah dipastikan belum juga membayar sisa tunggakannya sampai batas waktu yang ditentukan, Pemko Medan langsung melayang surat perintah pengosongan ke pihak Mall Centre Point.

Setelah pengosongan selesai, Pemko Medan berencana akan langsung melakukan pembongkaran di mall yang beralamat Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur itu pada 26 Juli 2024.

“Batas waktu yang kita kasih kemarin sampai 19 Juli 2024, namun tidak ada dilakukan pembayaran. Selanjutnya, kita memberi waktu seminggu ke depan, artinya sampai 26 Juli 2024. Jika nanti tidak dibayar, akan kita lakukan pembongkaran pada sore harinya,” tegas Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat konferensi pers di Lobby Pemko Medan, Senin (22/7/24).

Baca juga : Jika Mall Center Point Medan Harus Ditutup, Pegawai Tenant Pasrah di PHK

Meski ada rencana pembongkaran, Bobby menyebut Pemko Medan tetap akan menerima niat baik PT ACK jika ingin melakukan pembayaran di waktu yang sudah ditentukan.

“Kita tetap membuka diri, jika dibayar tentu kita terima dengan baik. Sebab kita (Pemko Medan) disini bukan ingin mengganggu usaha, justru kita terus mensupport segala perputaran ekonomi yang ada di Kota Medan,” katanya.

Baca juga : PT ACK Minta Waktu Lagi, Bobby Perintahkan Pengosongan Mall Centre Point

Dengan adanya tenggat waktu ini, Bobby berharap tenant-tenant yang ada di Mall Center Point untuk segera melakukan pengosongan.

“Jika masih ada tenant tentu akan mengganggu eksekusi, makanya kita harap segera para tenant mengosongkannya,” harapnya. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles