Sunday, April 13, 2025
home_banner_first
MEDAN

Beli Medan Club Lalu Digugat Ke Pengadilan Negeri, Gubsu Tak Ambil Pusing

journalist-avatar-top
Selasa, 24 Januari 2023 13.40
beli_medan_club_lalu_digugat_ke_pengadilan_negeri_gubsu_tak_ambil_pusing

beli medan club lalu digugat ke pengadilan negeri gubsu tak ambil pusing

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah Medan Club di Jalan RA Kartini dibeli oleh Pemprov Sumut. Namun, Gubsu mengaku tidak ambil pusing mengenai gugatan yang dilayangkan kepadanya tersebut.

“Biarkan aja. kalau itu kan suka-suka dia. Gugat aja, Kan hak dia menggugat. Tapi itu (Medan Club) resmi itu tanah Pemprov Sumut. Saya mau pasang plang betuliskan Ini Milik Provinsi,” terang Edy, Selasa (24/1/23).

Gubsu menjelaskan pembelian aset Medan Club dalam rangka perluasan kantor Gubernur Sumut, untuk dijadikan dan dibangun pelayanan satu atap. Dengan pelayanan pengurusan izin hingga pelayanan publik lainnya.

Baca Juga:Digugat Ketua Karang Taruna ke PTUN, Ini Respon Gubernur Sumut

“Iya, kenapa, karena itu letaknya sangat strategis. Coba kalau posisinya jaraknya beda dengan jarak kantor gubernur sekarang, ada kebutuhan untuk itu,” jelas mantan Ketua Umum PSSI itu.

Untuk itu, Edy mengungkapkan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut di PN Medan. Karena, pembelian lahan Medan Club sudah melalui peraturan yang ada. Sehingga tidak ada dirugikan dalam jual beli lahan tersebut.

“Kita punya biro hukum. Ada pengacara kita, salah satunya Kejaksaan. BPN juga ikut di dalam situ, juga para tokoh yang bekepentingan juga ikut,” terangnya.

Baca Juga:Tak Respon Kisruh KPID Sumut, Gubsu Dikirimi Somasi Kedua

Gubsu mengungkapkan Pemprov Sumut memerlukan dana untuk pembangunan venue-venue PON XXI tahun 2024 Aceh-Sumut. Namun, pihaknya memprioritaskan untuk pembelian aset Medan Club.

“Saat ini provinsi butuh anggaran untuk membangun venue. Tapi ini menjadikan prioritas. Sehingga mengalahkan kepentingan venue tadi. Kalau itu dibeli oleh orang, itu akan menjadi lain persoalan,” sebutnya.

Alasan Pemprov Sumut membeli aset Medan Club, menurut Edy, untuk wajah kantor Gubernur Sumut kedepannya dari bangunan pencakar langit. Kalau tidak dibeli, lahan Medan Club bisa dijadikan hotel, apartemen hingga plaza.

Baca Juga:Kenaikan BBM Tak Tuntas, Mahasiswa Minta DPRDSU Gunakan Hak Interplasi

“Dia (Medan Club) akan bangun hotel, apartemen atau memperluas plaza. Anda bisa bayangin kalau itu dibangun plaza, katakanlah 50 lantai saja. Sedangkan, hanya 10 lantai di Pemprov, bisa Anda bayangkan itu,” kata Edy.

Mantan Pangdam I Bukit Barisan ini mengatakan dampaknya baik bukan dirasakan saat ini. Karena, harus dibangun kembali bangunan pelayanan satu atap itu. Kemudian akan dinikmati oleh Gubernur Sumut selanjutnya.

“Jadi, kita hanya mengamankan. Kedua, kalau itu Pemprov sudah punya uang dan itu dibangun. Pemprov dan kepala dinas jadi satu atap di situ. Pengawasan akan lebih gampang. Dan ini sangat menguntungkan Pemprov yang akan datang sampai anak cucu kita,” ucap Edy.

Baca Juga:Lantik Bupati dan Wakil Bupati Nias, Gubsu Berikan Pesan Khusus

Medan Club dijual asetnya senilai Rp457.420.430.420. Dengan pembayaran dilakukan secara bertahap dengan menggunakan APBD tahun 2022 dan 2023.

Pada tahun 2022, Pemprov Sumut membayar tahap pertama Rp300.000.000.000 pada 7 Desember 2022. Kemudian, tahap kedua pelunasan dilakukan pada 13 Januari 2023, Rp157.420.430.420.

Selain itu, Pemprov Sumut juga rencana akan membeli lahan di samping Medan Club, yang merupakan rumah kosong. Pihak Pemprov Sumut sudah menyurati pemilik bangunan rumah tersebut dalam rangka melobi untuk proses pembelian lahan.

Baca Juga:Normal Baru Sumut Dijadwalkan 1 Juli 2020, Gubsu Minta Pemprov Sumut Ekstra Hati-hati

Nantinya, kantor Gubernur Sumut akan terintegrasi hingga ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) di Jalan Cik Ditiro Medan. Kelak nanti, kantor Gubernur Sumut akan tampak luas dan megah.

Untuk saat ini, Pemprov Sumut terlebih dahulu akan melakukan Detail Engineering Design (DED) lahan. DED artinya, rancangan bangunan rinci. Untuk DED dianggarkan Rp500 juta menggunakan APBD Sumut tahun 2023.

Untuk diketahui, Kedatukan Suka Piring dan yang mewakili ahli waris Sultan Deli menggugat pengurus perkumpulan Medan Club Rp442,9 miliar ke PN Medan.

Baca Juga:Gubsu Ajak Pengurus PWI Baru Bekerja Sama Bangun Sumut

T Akhmad Syamrah selaku kuasa hukum dari Penggugat I Datuk Rustam (Kedatukan Suka Piring) dan Penggugat II Haji Tengku Daniel Mozard (mewakili ahli waris Sultan Deli ) secara resmi mendaftarkan gugatan ke bagian perdata PN Medan dengan nomor register 42/pdt.G/2023/PN Medan tertanggal 18 Januari 2023.

Selain pengurus perkumpulan Medan Club (Ketua dan Sekretaris) sebagai tergugat I dan II, Kepala Kantor Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan serta Gubernur Sumatera Utara juga menjadi tergugat III dan IV.

Dalam gugatannya, penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Medan antara lain menyatakan batal dan tidak sah pemberian ganti rugi antara tergugat I dan tergugat II sebagai pengurus perkumpulan Medan Club dengan tergugat IV selaku Gubernur Sumatera Utara. (anita/hm14)

REPORTER: