Baru 56 Persen Jalan Provinsi Sumut Dalam Kondisi Baik


Rapat paripurna DPRD Sumut terkait penilaian LKPj tahun 2024, Kamis (22/5/2025). (f: ari/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dari total 3.005 kilometer jalan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), hanya 56 persen yang tercatat dalam kondisi baik.
“Sisanya, kami menilai jalan provinsi di Sumut belum masuk kriteria layak,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Mangapul Purba saat rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD Sumut Tahun 2024 di Gedung DPRD, Kamis (22/5/2025).
Dirincikannya, 21,81 persen jalan Provinsi Sumut masuk kategori kondisi sedang, 4,78 persen rusak ringan, dan 17 persen rusak berat.
“Kami menilai kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) masih perlu ditingkatkan. Infrastruktur jalan dan jembatan dinilai sebagai kebutuhan mendasar masyarakat, dan menjadi bagian dari aspirasi rakyat yang harus diwujudkan,” ujarnya.
Kemudian, Fraksi PDIP meminta agar Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut segera menyusun peta jalan strategis pembangunan infrastruktur, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan.
“Kami juga menilai kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum optimal. Pengelolaan BUMD selama ini dinilai membebani anggaran daerah. Fraksi meminta diawasi maksimal agar BUMD lebih produktif dan profesional,” ujarnya.
Masih kata Mangapul, kontribusi Perumda Tirtanadi dan PT Aneka Industri dan Jasa dalam memberikan pendapatan daerah masih minim. Meski, perusahaan banyak menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
“Kami meminta kerja sama yang dilakukan BUMD harus memberikan keuntungan nyata bagi daerah, melalui sistem bagi hasil yang transparan,” tuturnya.
Terkait aset daerah yang dikelola oleh BUMD, Fraksi PDIP juga meminta dilakukan evaluasi ulang terhadap nilai aset dan peninjauan kembali terhadap kontrak-kontrak kerja sama yang sudah berjalan.
“Kami juga menyoroti persoalan tingkat kehilangan air di Sumut yang masih mencapai 33 persen. Meski berada di bawah rata-rata nasional, angka tersebut masih jauh dari target pemerintah yang menetapkan batas maksimal kehilangan air sebesar 25 persen,” kata Mangapul.
Pihaknya juga meminta agar Perumda Tirtanadi mengambil langkah konkret dan inovatif untuk menurunkan angka kehilangan air tersebut. (ari/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Wali Kota Medan Ungkap Dua Kunci Utama Perbaikan Layanan Publik