Baru 2,5 Jam Usai Rampok Emas, Pria di Medan Diringkus Polisi


baru 25 jam usai rampok emas pria di medan diringkus polisi
“Pelaku ditangkap pada 13 Juni 2024 pukul 17.00 WIB,” kata Briston, Senin, (24/6/2024).
Briston mengungkapkan bahwa Ardiansyah melakukan aksinya dengan menjambret korban saat berada di Jalan Pelita Kota Medan. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian satu buah kalung emas.
“Di mana satu kasus pencurian dengan kekerasan atau curas modusnya itu pencurian kalung emas di jalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polsek Medan Timur juga berhasil menangkap 8 pelaku pelaku curat.
Adapun kedelapan tersangka itu adalah Jefri Helmi Nasution, Muhammad Muslim, Marwan Effendi Lubis, Suherman, Muhammad Pringadi.
Kemudian ada pelaku Reja Agustian Situmorang, Definitif Waruwu, dan Alexander Samuel Marbun. (raja)