22.5 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi di Medan, 2 Wanita dan 3 Pria Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Narkotika Bareskrim Polri bersama dengan Polda Sumut menggerebek ruko empat lantai di Jalan Jumhana No 136 C, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada Selasa 11 Juni 2024 lalu.

Dalam pengukapan itu polisi mengamankan lima orang tersangka, mulai dari pemilik pabrik hingga kurir narkotika jenis ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan dilakukan atas kerja sama dengan Polda Sumut.

“Kami bekerja sama dengan Polda Sumut, Bea Cukai Pusat, Bea cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Sumut berhasil mengungkap laboratorium rahasia narkotika ekstasi di Sukaramai, dengan pembuatan dan juga mengedarkannya,” ujar Brigjen Mukti Kamis (13/6/24) sore di Medan.

Baca juga:  Polisi Ungkap Pabrik Sabu di Tanjung Balai, 45 Kg Sabu Diamankan

Diterangkan dia, adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni HK, laki-laki yang berperan sebagai pembuat dan pemilik laboratorium ekstasi tersebut. Kemudian, inisial DK, jenis kelamin perempuan yang berperan membantu di laboratorium atau istri dari HK. Lalu SS alias D, berjenis kelamin laki-laki dan berperan sebagai pemesan alat cetak dan pemasaran.

Sementara tersangka berinisial S dengan jenis kelamin perempuan berperan sebagai saksi untuk pembelian. Lalu AP pelaku berjenis kelamin laki-laki berperan sebagai kurir. Pelaku terakhir berinisial HD yang merupakan pemesanan ekstasi.

Brigjen Mukti membeberkan, dalam penggerebekan itu juga polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan rahasia laboratorium narkotika pil ekstasi.

“Adapun bahan kimia sebanyak 8,96 kilogram. Bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, ekstasi 603 butir. Serbuk mephedrone seberat 5032,92 gram,” timpalnya lagi. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles