19.6 C
New York
Friday, September 20, 2024

Soal Pembuatan SIM Harus Pakai BPJS, Abyadi Siregar: Kebijakan Lawak-lawak

Medan, MISTAR.ID

Pengamat Kebijakan Publik, Abyadi Siregar, menyebut pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menggunakan BPJS Kesehatan merupakan kebijakan yang berlebihan.

Hal tersebut dicetuskan mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) itu saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (13/6/24).

“Ini kebijakan berlebihan, mengada-ada, (serta) kebijakan lawak-lawak. Tidak ada kaitannya dengan produk layanan yang akan diurus, yakni SIM,” cetus Abyadi.

Abyadi pun menjelaskan, dalam perspektif pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Azas, dan Prinsip Pelayanan Publik itu seharusnya memudahkan masyarakat pengguna layanan.

Baca juga: Dirlantas Polda Sumut Sidak Proses Pembuatan SIM di Polres Deli Serdang

“Bukan justru mempersulit masyarakat. Karena itu, dalam menyusun standar layanan publik termasuk menetapkan persyaratan layanan, seharusnya dibuat syarat yang bisa memudahkan proses layanan. Bukan justru syarat itu mempersulit proses layanan,” sebutnya.

Lebih dari itu, kata pria yang kini menjabat sebagai Direktur Direktur MATA Pelayanan Publik itu, bahwa persyaratan layanan harus berkaitan dengan produk layanan yang akan diurus.

“Nah, kalau menetapkan kepesertaan BPJS sebagai syarat mengurus SIM, ini kaitannya apa? Ini enggak ada kaitannya sama sekali. Malah, orang yang tabrakan dalam berkendara, justru tidak ditanggung BPJS kesehatan. Maka, persyaratan BPJS mengurus SIM ini adalah kebijakan aneh,” terangnya.

Menurut Abyadi, menyertakan kepesertaan BPJS sebagai syarat dalam pembuatan SIM malah akan semakin memperburuk layanan kepolisian.

Baca juga: Sat Lantas Simalungun Hari Ini Terapkan Perubahan Simulasi Trek Pembuatan SIM

“Menurut saya, menetapkan kepesertaan BPJS sebagai syarat pengurusan SIM, justru semakin memperburuk layanan kepolisian, khususnya layanan pelayanan SIM,” katanya.

Selain itu, ia pun melihat fenomena tersebut akan semakin mempersulit masyarakat dalam mengurus pembuatan SIM.

“Saya khawatir, persyaratan BPJS ini justru mendegradasi kualitas layanan kepolisian. Ini yang harus diingat oleh kepolisian. Kemudian, yang lebih pedihnya adalah nasib masyarakat. Mereka dipersulit oleh kebijakan kepolisian itu sendiri dalam mengurus SIM,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Abyadi pun meminta Polri untuk meninjau kembali kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan seperti itu dinilai lebih banyak menimbulkan kemudaratan.

“Saya meminta kepolisian meninjau ulang kebijakan ini. Sudah saatnya kepolisian semakin memudahkan layanannya kepada masyarakat. Bukan malah mempersulit layanannya,” pungkasnya. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles