25.7 C
New York
Monday, June 24, 2024

Hukum Kurban, Kriteria Hewan, dan Golongan yang Berhak Menerima

Medan,MISTAR.ID

Kurban merupakan ibadah yang dilakukan umat Islam dengan menyembelih hewan tertentu saat Hari Raya Idul Adha. Ada kriteria tertentu mengenai hewan ternak yang layak dijadikan kurban dan golongan orang yang berhak menerimanya.

Hukum kurban saat Idul Adha didasari dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, di antaranya:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj : 34)

Ustaz Aris Munandar, pengasuh Pondok Pesantren Al-Ikhlas di Desa Cidugaleun, Tasikmalaya saat dihubungi Mistar, Kamis (13/6/24), mengatakan anjuran berkurban sudah sangat jelas dan terang.

Baca juga: Jelang Idul Adha Dinas Ketapang Kota Medan Periksa Hewan Kurban

“Untuk hewannya, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar sah, yakni jenis hewan, sifat hewan, dan usia hewan,” jelasnya.

Jenis Hewan Kurban

Para ulama sepakat bahwa hewan kurban itu tidak sah kecuali dari hewan ternak. Hewan ternak tersebut adalah yang termasuk kelompok bahimatul an’am, yaitu unta, sapi dan kambing.

Lebih lanjut Aris menjelaskan, hewan yang dijadikan kurban itu hendaklah yang sehat, bersih, bagian tubuhnya lengkap, dan tidak ada cacat, seperti buta, pincang, rusak kulit dan lainnya.

Sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW:

Baca juga: Idul Adha 1445 H, Sebanyak 10.139 Hewan Kurban Akan Disembelih di Medan

“Dari Bara’ Ibn ‘Azib berkata: Rasulullah SAW, bersabda: Empat macam binatang yang tidak boleh dijadikan binatang kurban, yaitu yang buta lagi jelas kebutaannya, yang sakit lagi jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas kepicangannya dan binatang yang kurus kering dan tidak bersih.” (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah)

Usia Hewan

Batasan usia hewan kurban penting untuk memastikan kelayakannya. Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang berbeda:

Unta minimal berusia lima tahun, sapi minimal berusia dua tahun, kambing minimal berusia satu tahun, sedangkan domba minimal berusia enam bulan

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ikhlas di Desa Cidugaleun, Tasikmalaya, ini melanjutkan, kurban memiliki mustahiknya (orang yang berhak) sendiri, biasanya dirangkum dalam tiga golongan, yakni sohibul kurban, orang terdekat, dan fakir miskin.

Baca juga: Dinas Ketapang: 38 Ekor Lembu Dalam Kondisi Sehat di Pengepul Hewan Kurban Jalan Avros

Untuk penyembelih (tukang potong), mereka tidak lagi menerima sebagian daging kurban sebagai imbalan. Sebab dalam pekerjaannya, sudah menerima upah (uang).

“Kurban itu untuk dibagikan kepada yang berhak, bukan dijadikan imbalan atau dijual, karena tiap-tiap bagiannya sudah menjadi hak orang yang sudah ditentukan,” tambahnya.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, tiga golongan yang berhak menerima daging kurban yaitu:

Shohibul Kurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban, berhak mendapatkan sepertiga daging kurban.

Baca juga: Pemkab Simalungun Belum Jadwalkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2024

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad).

Orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka ber.kecukupan. Besarnya sepertiga bagian

Fakir Miskin

Sebagaimana salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin mendapatkan jatah sepertiga, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Sebagaimana firman Allah dalam Quran surah Al-Hajj ayat 28, yang artinya:

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (QS. Al-Hajj : 28). (maulana/hm17)

Related Articles

Latest Articles