18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Anggota DPRD Minta Pemko Medan Setop Pembangunan Rumah Makan Tak Punya IMB

Medan, MISTAR.ID

Meski tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun pembangunan rumah makan Bali di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, tepatnya di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan tetap berjalan.

Bahkan, dampak dari pembangunan itu menimbulkan ketidaknyamanan warga yang berada di Gang Manggis, tepatnya di belakang bangunan karena mengakibatkan jalan rusak dan becek.

Terkait hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS meminta ketegasan Pemko Medan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang terkena dampak dari bangunan tak ada IMB tersebut.

“Dalam hal ini pihak kecamatan maupun kelurahan jangan tinggal diam, karena ada bangunan yang belum memiliki IMB namun pembangunan tetap berjalan bahkan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat,” tegas Hendra DS, Jumat (9/9/22).

Baca Juga:Dikeluhkan, Minat Pembeli Rumah Baru Turun 80 Persen

Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini menyebut, pihaknya tetap mendukung masyarakat yang mau berusaha, namun harus tetap mengikuti peraturan pemerintah.

“Kita dukung masyarakat yang mau berusaha, tapi punya IMB lah sebelum membangun. Karena dalam IMB itu ada disertakan izin yang harus dipenuhi, seperti memiliki dokumen Amdal dan izin dari tetangga. Itu kan restoran, harus jelas ke mana nanti dibuang limbahnya. Bagaimana juga dengan masyarakat sekitar, apa terganggu atau tidak dengan operasional mereka,” ujarnya.

Dikatakan Hendra, pihaknya selaku Komisi IV akan segera memanggil pihak kecamatan maupun kelurahan dan pemilik bangunan serta warga untuk mengetahui permasalahan lebih jelas.

Baca Juga:Bangunan Rumah Dinas Polresta Deli Serdang Tanpa Plang SIMB

“Jangan dilakukan pembangunan sebelum ada surat IMB. Dalam waktu dekat kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil si pemilik bangunan,” tandasnya.

Sementara itu, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan yang dikonfirmasi melalui Kabid Pengawasan Ikhwan Syahputra mengakui bangunan tersebut tidak memiliki IMB. Pihaknya juga sudah melayangkan surat peringatan untuk menghentikan pembangunan sebelum Surat IMB keluar.

“Kami sebelumnya sudah meninjau ke lokasi dan memberikan surat peringatan pertama. Terkait permohonan IMB nya, kami sudah terima dan sedang diproses. Untuk memenuhi izin ini, kami meminta agar pemohon menyertakan izin dari tetangga maupun warga sekitar,” kata Ikhwan.

Baca Juga:Bangunan Tanpa IMB Menjamur, Dewan Minta Wali Kota Medan Evaluasi Seluruh Oknum Trantib Nakal

Menanggapi pembangunan tersebut tetap berjalan meski tak memiliki IMB, Ikhwan menyatakan akan segera meninjau lagi ke lokasi. Jika memang didapati masih berjalan pembangunan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan lagi.

“Kita sudah mengingatkan kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan dan tidak melakukan pembangunan sebelum SIMB keluar. Dalam waktu dekat kami akan meninjau lagi ke lokasi,” janjinya.

Seperti diketahui, warga di Gang Manggis Lingkungan I, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, diresahkan dengan adanya pembangunan rumah makan Bali di kawasan tempat tinggal mereka.

Bagaimana tidak, jalanan di sekitar gang yang berada di belakang bangunan menjadi becek dan berlumpur. Ditambah lagi drainase atau pun parit di Gang Manggis tidak optimal berfungsi dan sangat kecil, sehingga setiap kali hujan jalanan tergenang. (rahmad/hm14)

Related Articles

Latest Articles