13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Anak Pembunuh Ibu Kandung di Medan Denai Jadi Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Wem Pratama, anak yang membunuh ibu kandungnya di Medan Denai karena kesal dan depresi ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun menerangkan awalnya kasus ini terjadi di kediaman mereka yang berada di Jalan Tuba III, Medan Denai, Kota Medan.

“Pada hari Senin, 1 April 2024 sekitar pukul 13.00, di Jalan Denai Tuba III,” kata Teddy, Kamis, (4/4/2024).

Teddy pun mengatakan akibat perbuatannya, korban disangkakan Pasal 340 Jo 338.

Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ibu Secara Sadis di Medan Denai

“Adapun pasal diterapkan Pasal 340 Jo 338,” terangnya.

Sebelumnya, kejadian pembunuhan itu terjadi pada Senin (1/4) sekitar pukul 14.00 – 15.00 WIB. Saat itu, korban berinisial M baru pulang kerja.

Ketika masuk rumah, tiba-tiba Wem langsung menghajar ibunya dengan tangan kosong. Alhasil korban terkapar ke lantai. Namun Wem melihat korban masih bernyawa.

Wem kemudian mengambil pisau cutter. Pisau itu digunakannya untuk menggorok leher korban. Merasa korban masih bernyawa, Wem juga menyayat tangan korban.

Kini pihak kepolisian telah mengambil alih kasus ini. Di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dipasang garis polisi (police line). (raja/hm17)

Related Articles

Latest Articles