18.4 C
New York
Wednesday, June 5, 2024

Aksi Tawuran Kelompok Remaja Pakai Senjata Gagal, 22 Orang Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Polsek Hamparan Perak gagalkan aksi tawuran.antar dua kelompok remaja di kawasan Perumahan Bumi Ayu Lestari yang berada di Dusun III, Desa Hamparan Perak pada Minggu (26/5/24) sekitar pukul 02:00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Hamparan, Perak Ipda Bobbi Hendra menyebutkan tawuran tersebut melibatkan geng motor Simpang WI dan gabungan kelompok Andansari Misteri dan Marelan Berdarah. Berkat kesigapan petugas, aksi tawuran berhasil dicegah dan 22 orang remaja diamankan

Dijelaskan, awalnya sekelompok remaja geng motor Simpang WI berkumpul di Perumahan Bumi Ayu Lestari. Kemudian, mereka diajak tawuran melalui chat WhatsApp oleh kelompok Andansari Misteri dan Marelan Berdarah.

Baca juga: Aksi Tawuran Coreng Dunia Pendidikan, DPRD Medan Minta Pemerintah Lakukan Pencegahan

Sekitar pukul 02.30 WIB, sebanyak 40 orang remaja geng motor Simpang WI bergerak menuju Pajak Andansari, Desa Hamparan Perak, dengan menggunakan sepeda motor. Saat hendak melakukan tawuran, mereka diketahui oleh petugas piket Unit Reskrim dan piket fungsi lainnya yang sedang patroli.

Para remaja yang melihat kedatangan polisi langsung melarikan diri dengan sepeda motor. Petugas pun mengejar mereka hingga ke Desa Andan Sari dan kemudian kembali ke Desa Hamparan Perak.

Sekitar pukul 04.00 WIB, setibanya di Desa Hamparan Perak, petugas mendapat informasi dari warga bahwa para remaja yang hendak tawuran berada di Perumahan Bumi Ayu Lestari. Petugas bersama warga kemudian mengamankan 22 orang remaja.

“Dari 22 remaja yang diamankan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 bilah celurit panjang dan 1 bilah pisau gergaji,” katanya saat dikonfirmasi pada Senin (27/5/24).

Baca juga: Kapolsek Labuhan Ruku Minta Aktifkan Siskamling Cegah Aksi Tawuran

Setelah dilakukan pemeriksaan, 8 orang remaja ditetapkan sebagai tersangka, termasuk yang membawa senjata tajam dan yang menjemput senjata tajam.

Adapun para tersangka dan perannya antara lain, Muh Muiz (20) membawa satu bilah celurit warna merah. Dana Pratama, (15) membawa satu bilah clurit.  Muhammad Wildan Aulia (16)  membawa satu bilah parang berbentuk gergaji. Fadillah Alfiansyah (15) membawa satu bilah celurit panjang.

Kemudian Rendy (15) mengambil senjata tajam dari Nipo dan saat ini Nipo masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu ada Revanda May Syahputra (17) mengambil senjata tajam dari Wildan.Satrio Dewo (16) membawa clurit dari Rizky (DPO). Terakhir Dio Prayoga (18) mengambil senjata tajam dari Revanda May Syahputra.

Ipda Bobbi Hendra mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) huruf a dan b UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Senjata Tajam.
Sementara itu  Kapolsek Hamparan Perak AKP Mualimin mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka dan mencegah mereka terlibat dalam aksi tawuran.

“Kami juga mengimbau kepada para remaja untuk tidak melakukan aksi tawuran karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar AKP Mualimin dengan menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan juga akan terus meningkatkan patroli di wilayah yang rawan tawuran untuk mencegah terjadinya aksi serupa di kemudian hari. (kamaluddin pasaribu/hm17)

Related Articles

Latest Articles