Thursday, May 8, 2025
home_banner_first
MEDAN

Akademisi: Pernyataan Sumut Juara Nasional Narkoba Tak Didukung Data Empiris

journalist-avatar-top
Rabu, 7 Mei 2025 15.25
akademisi_pernyataan_sumut_juara_nasional_narkoba_tak_didukung_data_empiris

Akademisi UMSU sekaligus pengamat sosial, Shohibul Anshor. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Shohibul Anshor Siregar, menyebut pernyataan Sumatera Utara (Sumut) juara nasional dengan prevalensi penyalahgunaan narkoba tak didukung data empiris.

Hal tersebut diutarakan pria yang juga seorang pengamat sosial itu saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Rabu (7/5/2025).

"Berdasarkan survei prevalensi penyalahgunaan narkotika nasional tahun 2023 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa angka prevalensi nasional 1,73 persen dari penduduk usia 15–64 tahun atau kurang lebih 3,3 juta jiwa," ucap Shohibul.

Hasil survei tersebut, sambung Shohibul, juga tidak mengemukakan data terbuka yang menunjukkan peringkat provinsi. Dalam surveinya menyertakan Relative Standard Error (RSE) yang tinggi, yakni 10,7 persen untuk prevalensi saat ini.

"Sehingga menyulitkan untuk mengambil kesimpulan pasti di level provinsi. Kesimpulannya, pernyataan bahwa Sumut menjadi juara nasional narkoba lima tahun berturut-turut tidak didukung data empiris yang dapat diverifikasi publik," ujarnya.

Ia menambahkan, belakangan muncul gaungan deklarasi darurat narkoba. Menurutnya, deklarasi tersebut akan percuma dan tidak bermakna apa-apa jika tidak dilakukan seperti pendekatan Duterte (mantan Presiden Filipina).

"Beberapa pihak mengusulkan deklarasi darurat nasional narkoba, termasuk untuk wilayah-wilayah kritis seperti Sumut. Namun, deklarasi semacam itu akan menjadi sekadar simbol kosong jika tidak disertai pendekatan yang serius dan jujur seperti model Duterte," katanya.

Shohibul menilai deklarasi itu hanya akan menjadi seruan administratif dan bukan solusi operasional apabila tidak diiringi dengan pendekatan Duterte.

"Penegakan hukum tetap terhambat oleh birokrasi, korupsi, dan perlindungan prosedural terhadap pelaku. Efek gentar terhadap bandar dan pengedar juga tidak akan pernah tercapai," tuturnya.

Kata dia, deklarasi darurat narkoba hanya bermakna apabila disertai dengan adopsi penuh pendekatan Duterte sebagai fondasi utama.

"Dalam konteks darurat narkoba dengan institusi lemah, aparat korupsi, dan masyarakat apatis, tidak ada model lain dalam sejarah kontemporer yang menunjukkan keberhasilan instan selain model Duterte," kata Shohibul.

Pendekatan Duterte tak hanya sekadar alternatif, melainkan juga satu-satunya cara yang terbukti efektif, terukur, dan mampu menimbulkan ketakutan sistemik dalam waktu singkat.

Untuk diketahui, pernyataan Sumut juara nasional dengan tingkat prevalensi penyalahgunaan narkoba selama lima tahun terakhir keluar dari lisan anggota DPR Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025) lalu. (deddy/hm24)

REPORTER: