11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Agar Lebih Berkualitas, Waktu Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Inovasi Daerah Diperpanjang

Medan, MISTAR.ID

DPRD Medan menggelar Rapat Paripurna laporan kinerja Panitia khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Inovasi Daerah di gedung dewan, Senin (22/5/23).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga dan Rajudin Sagala serta beberapa anggota dewan lainnya, disepakati perpanjangan waktu untuk masa kerja Pansus Pembahasan Ranperda.

Ketua Pansus Habiburrahman Sinuraya dalam laporannya menyebut, dari pembahasan Pansus terdapat beberapa pandangan sebagai pertimbangan untuk penyempurnaan Ranperda tentang inovasi daerah.

Baca juga: Komisi II DPRD Medan Komitmen Tindaklanjuti Semua Pengaduan Masyarakat

“Untuk mendukung penerapan Perda Inovasi Daerah nantinya, dinilai penting agar Pemko Medan dapat mengalokasikan anggaran di Perubahan APBD 2023. Anggaran itu nantinya diperuntukkan keperluan riset dan inovasi demi kemajuan Kota Medan,” sebut Habiburrahman.

Politisi NasDem ini mengatakan, Pansus DPRD Medan bersama Pemko Medan akan berkomiten untuk mengalokasikan anggaran secara proporsional demi terselenggaranya riset dan inovasi daerah.

“Ranperda wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat diimplementasikan untuk penyelenggaraan riset dan inovasi daerah di Kota Medan,” katanya.

Baca juga: DPRD Medan Minta Kejari Bantu Pemko Tagih Uang Proyek Lampu Pocong

Sedangkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Medan, sambung Habiburrahman, harusnya menjadi koordinator penyelenggaraan riset dan inovasi melalui pelembagaan hub inovasi (innovation hub) yang melibatkan perangkat daerah dan para pemangku kepentingan riset dan inovasi.

“Begitu Perda disahkan, BRIDA wajib memfasilitasinya. Riset menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan daerah yang lebih berkualitas dan berbasis bukti. Bahkan sesuai rekomendasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jakarta dalam penyusunan Ranperda tentang inovasi derah harus ditambahkan beberapa BAB dan pasal-pasal yang mengatur tentang plagiat, sanksi pidana, objektifitas inovasi yang dipandang penting dan bersifat strategis-kompetitif bagi kemajuan riset dan inovasi daerah Kota Medan,” jelasnya.

Ditambahkannya, berdasarkan rangkaian pandangan dan urgensi Ranperda, Pansus masih memerlukan waktu demi penyempurnaan Ranperda.

Baca juga: Buka Masa Sidang Kedua Tahun 2023, DPRD Medan Prioritaskan Ranperda

“Melalui sidang paripurna, Pansus memohon kepada pimpinan DPRD untuk dapat memperpanjang masa kerja dalam pembahasan dan penyusunan Ranperda agar ketika disahkan kelak Pemko memiliki Perda yang lebih berkualitas, berbasis bukti dan dapat diimpelementasikan,” pungkasnya.

Di akhir paripurna, Ketua DPRD Medan memutuskan bahwa kepada Pansus Ranperda Inovasi Daerah diberikan perpanjangan waktu masa pembahasan. Hal itu dinilai penting untuk memaksimalkan kinerja Pansus. (Rahmad/hm21).

Related Articles

Latest Articles