19 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Buka Masa Sidang Kedua Tahun 2023, DPRD Medan Prioritaskan Ranperda

Medan, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Medan di Tahun 2023 akan memprioritaskan fungsi legislasi. Masa sidang kedua 2023 akan memfokuskan penyelesaian pembahasan Ranperda menjadi Perda.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Medan Hasyim SE saat memimpin sidang paripurna pembukaan masa sidang kedua Tahun 2023 di ruang rapat paripurna, Selasa (2/5/2023).

Disampaikan Hasyim pada masa sidang kedua, DPRD Medan memprioritaskan masa persidangan kedua Tahun 2023. “Di masa persidangan kedua tahun 2023 ini kegiatan prioritas kita pembahasan Ranperda,” ujar Hasyim.

Baca Juga:DPRD Medan Gelar Paripurna Pergantian AKD Banmus dan Banggar, ini Komposisinya

Adapun jenis Ranperda yakni Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021. Pembahasan Ranpeda yang sudah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM yaitu Pembahasan Ranpeda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2023 seperti Ranperda Kota Medan tentang pajak dan retibusi daerah.

“Ranperda Kota Medan tentang persetujuan bangunan gedung. Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan,” ucap Hasyim.

Selanjutnya, pembahasan Ranperda yang sedang dalam proses pembahasan pansus, yaitu Ranperda Kota Medan tentang inovasi daerah.

Baca Juga:Maksimalkan Pengutipan Pajak, Komisi III DPRD Medan Dorong Bapenda Gandeng Perangkat Daerah

“Perlu dilaksanakan perpanjangan mengingat masih ada beberapa pasal dan penambahan BAB. Ranperda Kota Medan tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia, perlu dilaksanakan perpanjangan mengingat masih ada beberapa pasal dan penambahan BAB,” kata politisi PDIP ini.

Selain itu, Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang masih dalam proses pendalaman dan finalisasi pembahasan pansus. Perubahan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD yang telah selesai pembahasannya dan sedang dalam proses pembahsan pimpinan DPRD yang selanjutnya dapat difasilitasi ke Gubernur.

“Rancangan peraturan DPRD tentang kode etik yang pembahsannya masih dalam proses pendalaman dan finalisasi pembahasan pansus. Pengelolaan barang milik daerah masih dalam proses pembahasan pansus dan Perlindungan serta pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih dalam proses pembahasan pansus,” jelasnya.

Baca Juga:Pastikan Bantuan UMKM Bermanfaat, DPRD Medan Minta Pemko Lakukan Pendataan Ulang

Pelakasanaan penyusunan naskah akademik melalui Kementerian hukum dan HAM wilayah Sumatera Utara yaitu Ranperda Kota Medan tentang, tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, perlindungan dan penanganan penyakit menular udara dan tanggungjawab sosial perusahaan.

Pelaksanaan sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan melalui kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat, dalam bentuk reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan dan penyampaian laporan reses kedua tahun 2022 DPRD Kota Medan dari Dapil I sd V.

Berikutnya, penyusunan program kerja DPRD Kota Medan, Penyampaian KUA PPAS P APBD Tahun 2022 dan R APBD Tahun Anggaran 2023. Pembahasan Ranperda tentang P APBD Tahun 2022, Peringatan hari jadi Kota Medan yang ke-433, Peringatan HUT RI yang ke-78 dan agenda AKD lainnya yang dianggap penting. (Rahmad/hm01)

Related Articles

Latest Articles