18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

H-2 Lebaran, 37.698 Tiket Kereta Api Mudik di Sumut Terjual

Medan, MISTAR.ID

H-2 Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022, tiket kereta api untuk mudik Lebaran di Sumatera Utara (Sumut) yang terjual sudah mencapai 37.698 tiket, dari total 128.612 tiket yang tersedia.

“Pemesanan tiket per tanggal 30 April 2022 yakni 37.698 dari 128.612 yang tersedia. Sebelumnya, tercatat di tanggal 27 April masih 27.640 tiket yang terjual. Ini menandakan ada peningkatan pemesanan tiket setelah memasuki cuti bersama,” kata Manajer Humas PT KAI Divre 1 Sumut Mahendro Trang Bawono, Sabtu (30/4/22).

Adapun harga tiket ini mengacunya ke tarif batas bawah-tarif batas atas yang sudah ditetapkan pemerintah antara lain, untuk KA Sribilah kelas eksekutif Rp110-Rp320 ribu, bisnis Rp70-Rp270 ribu, dan ekonomi Rp60-Rp250 ribu.

Baca Juga:Pesanan Tiket Kereta Api untuk Mudik Masih Tersedia

“Kemudian, KA Putri Deli Rp24-27ribu, KA Sireks Rp22 ribu, KA Srilelawangsa Rp2-7 ribu. Jadi tergantung jaraknya,” sebutnya.

Mehandro menambahkan, syarat naik kereta api antar-kota yakni, vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga:Mudik Lebaran, Tiket Kereta Api di Sumut Sudah Terjual 12.014

Sedangkan syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi yakni, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Calon pelanggan diimbau untuk dapat melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini aman dan sehat. Kemudian, ikuti perkembangan terkait persyaratan menggunakan kereta api dan selalu patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles