Pemerintah Pastikan Jemaah Haji Terlindungi dengan Program JKN


Ilustrasi jemaah haji berangkat menuaikan ibadah (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan jemaah haji dan petugas haji terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan optimal bagi jemaah dan keluarganya, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kembali ke Tanah Air.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Sejak tahun 2017, persyaratan kepesertaan JKN telah terbukti memberikan manfaat signifikan bagi jemaah dan petugas haji, terutama dalam persiapan keberangkatan dan kepulangan mereka.
“Kesehatan jemaah haji dan petugas haji adalah prioritas utama. Dengan perlindungan Program JKN, jemaah dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa khawatir akan biaya pengobatan. Diharapkan, Program JKN mampu memberikan ketenangan bagi jemaah dan petugas haji selama menjalankan ibadah,” ujar Ghufron, Selasa (4/3/2025).
Ia menambahkan bahwa persyaratan kepesertaan JKN aktif bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan. Kerja sama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam menerapkan persyaratan JKN bagi jemaah haji reguler dan khusus bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan.
Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memberikan penjaminan bagi jemaah dan petugas haji yang telah memenuhi kategori istitha’ah. Jika dalam proses istitha’ah ditemukan kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan, jemaah dapat memanfaatkan kepesertaan JKN untuk mengakses layanan medis.
“Kami memastikan bahwa peserta JKN, baik jemaah haji reguler, khusus, maupun petugas haji, dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan selama berada di Indonesia. Tahun ini, kami fokus pada edukasi bagi jemaah haji. Artinya, calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN tetap dapat mengurus keberangkatan haji, namun kami mendorong mereka untuk segera mendaftar. Dengan demikian, mereka tetap dapat memperoleh layanan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan ibadah,” jelas Ghufron.
Ghufron juga mengungkapkan bahwa jemaah dan petugas haji kini dapat mengakses riwayat kesehatan mereka melalui Aplikasi Mobile JKN. Kehadiran fitur ini sangat membantu, terutama jika jemaah mengalami kondisi darurat selama di Arab Saudi. Dengan riwayat kesehatan digital, tenaga medis di rumah sakit setempat dapat menangani pasien dengan lebih cepat dan akurat.
Oleh karena itu, Ghufron mengimbau agar aktivasi kepesertaan JKN dilakukan jauh sebelum keberangkatan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan chat WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Jika kepesertaan tidak aktif akibat tunggakan iuran, jemaah dapat mengaktifkannya kembali dengan membayar tunggakan melalui kanal pembayaran atau memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0) yang tersedia di Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, M. Zain, menyatakan bahwa pada penyelenggaraan haji 1446H/2025M, Kementerian Agama mewajibkan seluruh jemaah haji reguler memiliki JKN aktif. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025. Jemaah harus memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan guna memperoleh perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air.
“Program JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah mengalami masalah kesehatan sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, Program JKN tetap memberikan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Zain.
Zain menambahkan bahwa cakupan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji tetap sama seperti tahun sebelumnya. Namun, perbedaannya pada tahun ini, seluruh jemaah haji reguler diwajibkan menjadi peserta JKN aktif. Dengan kebijakan ini, kesehatan jemaah lebih terjamin sebelum dan sesudah ibadah.
“Kami berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjaga sejak persiapan hingga kembali ke Indonesia. Semoga seluruh jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur, Insya Allah,” kata Zain (mtr/hm17).
PREVIOUS ARTICLE
Efisiensi Anggaran, Honorer di Toba Tetap Bekerja