Friday, June 19, 2026
home_banner_first
KESEHATAN

Dokter Ingatkan Masyarakat Waspadai Produk Herbal Ilegal di Media Sosial

Mistar.idJumat, 19 Juni 2026 08.17
AN
dokter_ingatkan_masyarakat_waspadai_produk_herbal_ilegal_di_media_sosial

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), dr. Inggrid Tania, M.Si., mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan jamu dan produk herbal yang dijual melalui media sosial maupun platform daring.

Ia menegaskan, tidak semua produk kesehatan yang beredar secara online telah terjamin keamanannya. Karena itu, masyarakat diminta memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Jangan hanya tergiur oleh testimoni atau promosi yang beredar di media sosial,” ujar dr. Inggrid dalam siaran langsung Instagram Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang dikutip Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menjadikan pengalaman pengguna lain sebagai dasar utama dalam membeli produk herbal. Padahal, klaim yang beredar di internet belum tentu didukung data ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menambahkan, masyarakat tidak cukup hanya melihat nomor registrasi pada kemasan, tetapi juga perlu melakukan verifikasi melalui situs resmi BPOM untuk memastikan produk tersebut benar-benar terdaftar.

“Dapat dicek melalui situs resmi BPOM,” katanya.

Langkah tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara nomor registrasi dan nama produk, sekaligus mencegah peredaran produk ilegal.

Dr. Inggrid juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap produk yang menjanjikan hasil instan atau mengklaim dapat menyembuhkan berbagai penyakit sekaligus, karena tidak selalu didukung bukti ilmiah.

Ia menekankan bahwa jamu dan obat bahan alam tetap memiliki manfaat, namun penggunaannya harus rasional, sesuai kebutuhan, dan berasal dari sumber yang terpercaya.

Selain itu, masyarakat diminta lebih selektif dalam membeli produk herbal secara daring, termasuk memperhatikan identitas penjual, informasi produk, serta menghindari kemasan yang tidak mencantumkan izin edar.

“Pastikan legalitasnya terlebih dahulu dan gunakan produk secara bijak,” ujarnya. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN