Dinkes Sumut Dampingi Seluruh Pemangku Kepentingan untuk Mewaspadai Virus Nipah

Kadis Kesehatan Sumut, Muhammad Faisal Hasrimy dan Kepala Bidang P2P, Novita Saragih. (foto: berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026, tentang kewaspadaan terhadap penyakit virus nipah, Jumat (30/1/2026).
Kewaspadaan terhadap Virus Nipah ditujukan agar para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Pimpinan Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat di seluruh Indonesia untuk melaksanakan langkah antisipatif.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Faisal Hasrimy melalui, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Novita Saragih mengaku telah menerima SE Kemenkes RI NOMOR HK.02.02/C/445/2026.
"Tentunya kabupaten/kota, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di daerah terus menerus didampingi dalam melakukan deteksi dini," ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Novita mengatakan, pihaknya akan segera bertindak melalui respons di bawah 24 jam, apabila ditemukan kasus sindroma yang mengarah ke Nipah Virus.
Menurutnya, kewaspadaan virus Nipah merupakan tanggung jawab lintas sektor, termasuk instansi terkait seperti Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Medan, dan Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Medan.
Selanjutnya Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan hingga Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
"Seluruh instansi tersebut untuk melakukan berkoordinasi, dalam mengantisipasi kasus yang disebabkan hewan kelelawar dan babi yang menjadi hewan peliharaan dan dikonsumsi oleh manusia," ucapnya.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




















