BPJS Kesehatan Sampaikan Mekanisme Penjaminan Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2026

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas saat mudik Lebaran 2026 dan ditanggung BPJS Kesehatan (Foto: GeminiAI/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto menjelaskan bagaimana mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat, khususnya saat melakukan mudik Lebaran 2026.
Akmal memastikan jika, BPJS Kesehatan akan tetap hadir dalam kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialami masyarakat. Namun terdapat beberapa mekanisme yang perlu diketahui dan telah disepakati bersama.
"Kejadian itu tertuang dalam peraturan yang pertama, korban kecelakaan lalu lintas harus berstatus peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).
Lebih lanjut, Akmal mengatakan peraturan yang kedua apabila kecelakaan lalu lintas tidak melibatkan kendaraan lain atau kecelakaan lalu lintas tunggal.
"Namun peraturan kedua harus diikuti dengan laporan dari kepolisian, maka kecelakaan lalu lintas terserah akan menjadi tanggungannya BPJS Kesehatan," ucapnya.
Peraturan terakhir, dikatakan Akmal, kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan termasuk di lingkungan kecelakaan kerja, maka hal tersebut juga pastinya ditanggung BPJS Kesehatan.
Dirinya pun mengimbau agar masyarakat khususnya pengemudi kendaraan yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026, tetap berhati-hati dan waspada selama dalam perjalanan.
BPJS Kesehatan juga mengatakan, apabila terjadi kecelakaan bersifat ganda, maka yang menanggung biaya kecelakaan adalah Jasa Raharja sampai maksimal Rp20 juta.
Jika biaya pelayanan kesehatannya lebih dari itu, maka sisanya dijamin oleh BPJS Kesehatan atau lembaga penjamin lainnya sesuai ketentuan. (hm25)























