10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Uni Eropa Kutuk Ancaman Rusia Terhadap ICC

Jenewa, MISTAR.ID

Uni Eropa (EU) mengutuk ancaman Moskow terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyusul dikeluarkannya surat perintah penangkapan kejahatan perang untuk Presiden Rusia Vladimir Putin.

“Uni Eropa mengutuk ancaman ilegal oleh perwakilan tinggi Rusia untuk menggunakan kekerasan terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan negara tuan rumah, Belanda,” kata Kepala Kebijakan Luar Negeri EU Josep Borrell dalam sebuah pernyataan seperti dikutip media, Jumat (24/3/23).

“EU juga menyesalkan tindakan yang diumumkan oleh Rusia terhadap jaksa penuntut dan hakim ICC yang terlibat dalam penerbitan surat perintah penangkapan terhadap perwakilan Rusia,” ujar Borrell.

Baca Juga:Uni Eropa Dukung Teknologi Bersih, Kurangi Ketergantungan pada China

“Setiap tindakan pembalasan terhadap mereka yang terlibat dalam pekerjaan ICC tidak dapat diterima,” tambah dia, menegaskan kembali dukungan penuh EU untuk ICC.

Borrell menggarisbawahi bahwa ICC harus mampu bekerja secara independen dan imparsial dalam memimpin perjuangan melawan impunitas.

EU pun, ujar dia, tetap berkomitmen untuk membela pengadilan tersebut dari gangguan eksternal yang bertujuan menghalangi jalannya keadilan dan merusak sistem peradilan pidana internasional.

Pada Rabu (22/3/23), ICC menyuarakan keprihatinan atas ancaman yang disampaikan Wakil Kepala Dewan Keamanan Rusia Dmitry Medvedev tentang peluncuran rudal hipersonik Moskow ke pengadilan yang berlokasi di Den Haag, Belanda, itu.

ICC mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Putin berdasarkan tudingan bahwa Presiden Rusia itu melakukan pelanggaran dalam deportasi terhadap ribuan anak Ukraina, sehingga dianggap sebagai kejahatan perang.(antara/hm12)

Related Articles

Latest Articles