10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Ini 7 Kesimpulan Pansus Ranperda Pembangunan Industri DPRD Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK (Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara) tahun 2023-2043 setelah bekerja selama 6 bulan akhirnya menyampaikan 7 kesimpulan sekaligus rekomendasi.

Kesimpulan hasil kerja Pansus RPIK tersebut disampaikan Sekretaris Pansus Rizky Arietta pada rapat paripurna DPRD Batu Bara dipimpin Ketua DPRD Batu Bara M Safii, Jumat (24/3/22).

“Dari keseluruhan tahapan pembahasan, koordinasi dan kosultasi yang telah dilakukan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dengan OPD terkait Terhadap Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043, maka ada 6 kesimpulan sekaligus rekomendasi,” ucap Rizky.

Baca Juga:Tabrakan Beruntun di Jalinsum Batu Bara, 4 Orang Luka-luka

Pertama, Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) untuk tanah timbul dan pulau reklamasi telah dilakukan. Kedua KPI tersebut pada pengkajian RTRW Provinsi Sumatera Utara sudah menjadi bagian pengkajian materi teknis dan akan dimasukkan kedalam RTRW Provinsi Sumatera Utara yang akan direvisi.

Kedua, Pemkab Batu Bara melalui Bagian Pemerintahan Setdakab Batu Bara, wajib mendaftarkan tanah timbul yang telah ditetapkan sebagai KPI reklamasi daratan dalam Perda RTRW Kabupaten Batu Bara, sebagai wilayah administrative Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, untuk KPI reklamasi perairan yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW Kabupaten Batu Bara merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.

“Terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan dalam KPI ini harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah serta peraturan presiden mengenai reklamasi serta harus menunggu Revisi RTRW selesai dan memasukkan kedua Kawasan tersebut kedalam RTRW Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.

Baca Juga:Bupati Batu Bara Berharap Hadiah Umroh Motivasi untuk Berkiprah di MTQ Provsu

Sedangkan kesimpulan Pansus keempat adalah Master Plan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) yang nantinya berbentuk peraturan turunan dan merupakan penjabaran detail dari Perda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023-2043 dan Perda RTRW Kabupaten Batu Bara 2020-2040, dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati. Pembuatan master plan KI dan KPI harus mengacu pada Perda RDTR Kabupaten Batu Bara.

Kemudian disebutkan Rizky, mengadopsi saran, masukan yang diperoleh dari berbagai instansi dan kementrian yang telah dikunjungi dalam proses pembahasan.

Maka Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Kabupaten Batu Bara memutuskan untuk menetapkan substansi Kawasan Peruntukkan Industri yang diatur dalam Peraturan Daerah RPIK ini adalah KPI daratan.

“Kita tidak mencantumkan KPI reklamasi daratan dan KPI reklamasi perairan, dengan alasan untuk reklamasi daratan yang merupakan tanah timbul belum terdaftar sebagai wilayah administratif Kabupaten Batu Bara. Sedangkan untuk KPI reklamasi perairan merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi,” jelasnya.

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Kabupaten Batu Bara berpendapat Kawasan Peruntukkan Industri daratan seluas 6.275 Ha, yang tersebar di 4 kecamatan pada saat ini sudah cukup memadai untuk dioptimalkan, dimanfaatkan dan di promosikan kepada investor. Selain itu kondisi existing area sekitar KPI daratan juga sudah mendukung sebagai kawasan penunjang industri.

Baca Juga:Musrenbang Batu Bara TA 2024 Fokus pada Sektor Unggulan di Setiap Kecamatan

Sementara untuk KPI reklamasi daratan yang berupa tanah timbul dan KPI reklamasi perairan, disebutkan Rizky masih harus melalui tahapan proses yang cukup panjang sampai lahan tersebut dapat dipergunakan sebagai kawasan industri. Proses reklamasi dikhawatirkan akan merusak ekosistem dan mengganggu zona tangkap nelayan.

Akhirnya setelah proses pembahasan yang berlangsung Panitia Khusus berpendapat Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043 dapat dilanjutkan ke tahapan proses yang berikutnya.

Pada point 7 Pansus lewat Sekretarisnya mengingatkan pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan rekomendasi provinsi dan kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan oleh kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan harus dilengkapi dengan studi kelayakan dari aspek ekonomi, sosial kemasyarakatan dan lingkungan hidup.

“Kegiatan reklamasi tidak boleh menghilangkan mata pencaharian masyarakat,” tandas Rizky.

Selain itu diingatkan untuk memperoleh persetujuan kementrian, dokumen permohonan persetujuan pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup, kajian masyarakat, kajian hidro oseanografi dan beberapa kajian lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan agar tidak merusak lingkungan dan ekosistem laut.

Rapat paripurna dihadiri Bupati Batu Bara diwakili Asisten 1 Setdakab Rusian Heri, Sekretaris Dewan, dan Anggota DPRD. (ebson/hm12)

Related Articles

Latest Articles