Trump Terapkan Tarif Hingga 100 Persen untuk Impor Obat Paten

Donald Trump. (Foto: CNBC Indonesia)
Washington, MISTAR.ID
Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberlakukan tarif bea masuk ad valorem hingga 100 persen terhadap impor obat-obatan paten tertentu dan bahan baku farmasi terkait.
Kebijakan tersebut tertuang dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada Kamis (2/4/2026), dengan alasan impor dalam jumlah dan kondisi tertentu berpotensi mengancam keamanan nasional AS.
Tarif tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada atau setelah 31 Juli 2026 pukul 00.01 waktu setempat atau 11.01 WIB.
Dalam perintah tersebut dijelaskan, tarif awal sebesar 20 persen akan dikenakan terhadap produk dari perusahaan yang telah atau berencana memindahkan produksi ke dalam negeri (onshoring) yang disetujui Menteri Perdagangan AS.
Namun, tarif itu akan meningkat secara bertahap hingga mencapai 100 persen mulai 2 April 2030.
Sementara itu, sejumlah negara mitra dagang seperti Jepang, Uni Eropa, Korea Selatan, Swiss, dan Liechtenstein akan dikenakan tarif sebesar 15 persen. Adapun Inggris dikenakan tarif lebih rendah, yakni 10 persen.
Meski demikian, pemerintah AS masih mengecualikan sejumlah produk dari kebijakan tersebut, termasuk obat generik, biosimilar, serta bahan terkait lainnya.
Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk obat-obatan nuklir, terapi berbasis plasma, perawatan kesuburan, serta terapi sel dan gen. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Trump Umumkan Serangan ke Iran, Jembatan B1 di Karaj Hancur

























